Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau

BUALBUAL.COM INHU - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (8/12/ 2024), sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaku yang diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12/ 2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa bernama M. Arifin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat," ujar Aiptu Misran.
Yasir kini harus menghadapi jerat hukum atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan lebih, tergantung hasil penyelidikan dan persidangan.
Polres Indragiri Hulu terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.
Berita Lainnya
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Disaksikan Kades, Mahasiswa Abadi di Kuansing Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing