Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'

BUALBUAL.com - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank RiauKepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, M Duha. Mantan Analisis Kredit di bank plat merah itu mengalami gangguan jiwa.
"Kami sudah hentikan karena yang bersangkutan mrngalami gangguan jiwa," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Selasa (21/4/2020).
Hilman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah dilakukannya perbandingan hasil medis dari dokter kejiwaan dari RS Jiwa Tampan. Hasilnya diagnosanya sama, yakni mengalami gangguan kejiwaan.
M Duha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat sebagaimana surat yang dikeluarkan pihak RSJ Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga diterima penyidik Pidsus Kejati Riau dari keluarga M Duha.
Dari informasi yang diperoleh, M Duha pernah mengalami kecelakaan, tak lama pasca ditetapkan sebagai tersangka, pada media 2018 lalu. Pemeriksaan kejiwaannya dilakukan dokter RSK Tampan.
"Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa oleh dokter. Nah kita cari perbandingannya dengan dokter lain, hasilnya sama juga seperti itu. Makanya kita hentikan," ungkap Hilman.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, M Duha tidak sendiri. Ada empat tersangka lain, yakni Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu dan tiga Analisis Kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Mereka sudah diadili dan divonis bersalah.
Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.
Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa sebesar Rp32.479.977.98.
Berita Lainnya
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'