Polres Inhu Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor
BUALBUAL.COM INHU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Inhu sejak beberapa bulan belakangan ini.
Tiga orang pelaku Curanmor, SA (17), MAG (17) dan RA (21) diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si Kamis, 19 Februari 2023 kemarin, pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Hal ini terungkap ketika press release kasus Curanmor yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K diwakili oleh Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (27/2) pagi.
Wakapolres menjelaskan, selain mengamankan 3 tersangka, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol BM 3312 SC, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa Nopol dan 1 unit Honda Revo tanpa Nopol.
Pengembangan berlanjut ke rumah tersangka MAG, di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Di rumah tersebut, diamankan juga 2 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit Honda Scoopy warna putih tanpa Nopol dan 1 Honda Scoopy warna hitam juga tanpa Nopol. Kemudian diamankan pula 1 unit Honda Mega Pro tanpa Nopol di rumah yang dikontrak MAG, di belakang showroom Honda, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Berdasarkan penyelidikan tim di lapangan, lanjut Waka, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada SH, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Tim berhasil mengamankan SH selaku penadah, dari tangan SH, diamankan juga 1 unit sepeda motor Honda Revo hasil curian yang telah dibeli tersangka penadah.
Dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor pada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Lirik, bahkan masih ada beberapa pelaku lainnya yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
“Identitas para pelaku yang masuk dalam DPO sudah kita ketahui, tim terus memburu para pelaku yang berjumlah 3 orang,” kata Wakapolres sembari menyebutkan jumlah barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 7 unit.
Berita Lainnya
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian