DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara

BUALBUAL.com - Pelarian terduga pelaku Curat inisial SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2 Kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan yang terjadi pada 22 Mei 2021 silam akhirnya terhenti, setelah Tim opsnal Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Polda Lampung menangkapnya di rumah kediaman pelaku.
SR berhasil diamankan petugas setelah diketahui bahwa dirinya baru pulang dari Kota Bandung Jawa Barat pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 16.30 WIB.
Akibat perbuatannya itu terduga pelaku SR harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses hukum, mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK membenarkan telah mengamankan terduga pelaku SR, Kamis (8/12/2022).
Kapolsek Iptu Farikhin mengatakan, perbuatan pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korbannya Mahesar Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara.
Modus Operandi (MO) yang dilakukan, pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela, kemudian masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa 4 (empat) unit Hand Phone berbagai merk, setelahnya pelaku kabur, dan korban melapor ke Polsek Sungkai Utara.
"Saat ini terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang terduga pelaku lainnya YG dan RK sudah berproses terdahulu (sedang menjalani hukuman)," kata Iptu Farikhin.
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, Satu Diantaranya PNS
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru