• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra

Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022 16:39:20 WIB Dibaca : 794 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait suap yang diterima oleh politisi Partai Golkar itu.

Andi Putra diduga menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing. Putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan jadi tersangka.

Saat ini, Andi Putra ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. "Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Andi Putra berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penahanan terhitung 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," jelas Ali.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu. Ketika itu Andi Putra ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021.

Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021. Perpanjangan penahanan kedua dilakukan selama 30 hari terhitung 18 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, perkara pemberi suap terhadap Andi Putra sedang diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan
perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Transaksi Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru Digagalkan, 122 Butir Disita

Pulang Antar Anak Sekolah, Ibu Ini Syok! Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku, Piano Yamaha Curian Berhasil Disita

Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi

Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Narkoba Dekat RS

Dalam Kondisi Mabuk, Warga Mandah Ini Bacok Teman Sendiri

Berawal dari Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Bengkalis

Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Marak Transaksi Narkoba, Lima Orang Diamankan Satres Narkoba Inhu

Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri

Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar

102 Saksi Diperiksa, Polda Riau Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi RSD Madani

Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Pemkot Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober 2026

05 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Terorisme, Riau Jadi Salah Satu Lokasi Operas
05 Oktober 2026
Enam Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara, Ditemukan Beragam Pelanggaran Lingkungan
05 Oktober 2026
Helwin Yunus Diusulkan Jadi Dirut BRK Syariah, Ini Susunan Calon Komisaris dan Direksi
05 Oktober 2026
Hendak Mendahului Truk, Mahasiswi Terjatuh dan Tewas Terlindas Fuso di Jalintim Pelalawan
05 Oktober 2026
Syafaruddin Poti Dianugerahi Kurnio Adat, Diminta Jaga Marwah Budaya Melayu
05 Oktober 2026
Usai MTQ ke-56 Mandah, Bupati Inhil Titip Pesan: Jangan Berhenti di Panggung Perlombaan
05 Oktober 2026
Laporan Warga Masuk 110, Polisi Bakar Rakit PETI di Sungai Kuantan
05 Oktober 2026
Lima Menit di Lapangan, Dimas Wicaksono Antar PSPS Menang 1-0 atas Semen Padang
05 Oktober 2026
Intel Kodam XIX/TT Amankan 1.518 Sak Pupuk Diduga Oplosan di Siak dan Kampar
04 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengembangan Kasus Sabu di Ukui Antar Polisi ke Pemilik Barang, 4 Pria Ditangkap
  • 2 Video Bupati Afni Viral Se Nasional, Wapres Gibran Turunkan Tim Ke Kabupaten Siak
  • 3 Sempat Berdamai Lewat RJ, RM Kembali Diperiksa Polisi dalam Dugaan Penggelapan Motor
  • 4 Dari Panggung Kondangan ke Kazakhstan, Rara Siti Rachmawati Bawa Nama Indonesia
  • 5 Bupati Afni Tak Sendiri, LAMR Siak Dukung Perjuangan Hak DBH Migas ke Pemerintah Pusat
  • 6 Nyebrang di Bawah JPO, Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Jalan Sudirman Pekanbaru
  • 7 Semen Padang Vs PSPS Pekanbaru: Duel Dua Tim Sumatera Berebut Puncak Grup A
  • 8 Misteri Kematian E.S di Dalam Togok Didalami, Tim Forensik Lakukan Autopsi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media