• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra

Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022 16:39:20 WIB Dibaca : 761 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait suap yang diterima oleh politisi Partai Golkar itu.

Andi Putra diduga menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing. Putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan jadi tersangka.

Saat ini, Andi Putra ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. "Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Andi Putra berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penahanan terhitung 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," jelas Ali.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu. Ketika itu Andi Putra ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021.

Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021. Perpanjangan penahanan kedua dilakukan selama 30 hari terhitung 18 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, perkara pemberi suap terhadap Andi Putra sedang diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan
perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban

Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi

Masih Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau Pastikan Kasus Haji Permata Jalan Terus

Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi

Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam

Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau

Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta

Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai

Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara

Terkini +INDEKS

Belanda Tumbang di Menit Terakhir! Maroko Hancurkan Mimpi Oranje Lewat Drama Adu Penalti

30 Juni 2026
Duka Besar Pacu Jalur Kuansing! Pemacu Toduang Hitam Dubalang Sakti Meninggal Dunia
30 Juni 2026
Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid
30 Juni 2026
Mengerikan! Tiga Bupati Kuansing Berakhir di Meja Hijau, Kini Giliran Bupati Aktif Diperiksa
30 Juni 2026
Brasil Lolos Dramatis! Martinelli Jadi Pahlawan, Jepang Tersungkur di Menit Akhir
30 Juni 2026
Tak Sekadar KKN! 37 Mahasiswa UNISI Turun ke Desa Bawa Misi Besar Urus Tanah Wakaf
30 Juni 2026
Maling Pinang Kena Batunya! Dua Pria Asal Tembilahan Diciduk Warga Teluk Pinang Saat Beraksi Tengah Malam
30 Juni 2026
Kuansing Gempar! Tim Diduga KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda dengan Pengawalan Ketat, Sejumlah Pejabat Dikabarkan Diamankan
30 Juni 2026
Yang Ditunggu-Tunggu Tak Datang! Bapenda Riau Pastikan Tak Ada Pemutihan Denda Pajak 2026
29 Juni 2026
Karhutla Inhu Makin Mengganas! Angin Kencang Bikin Api Sulit Dijinakkan, 2 Helikopter Diterjunkan
29 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengerikan! Tiga Bupati Kuansing Berakhir di Meja Hijau, Kini Giliran Bupati Aktif Diperiksa
  • 2 Maling Pinang Kena Batunya! Dua Pria Asal Tembilahan Diciduk Warga Teluk Pinang Saat Beraksi Tengah Malam
  • 3 Kuansing Gempar! Tim Diduga KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda dengan Pengawalan Ketat, Sejumlah Pejabat Dikabarkan Diamankan
  • 4 Yang Ditunggu-Tunggu Tak Datang! Bapenda Riau Pastikan Tak Ada Pemutihan Denda Pajak 2026
  • 5 Karhutla Inhu Makin Mengganas! Angin Kencang Bikin Api Sulit Dijinakkan, 2 Helikopter Diterjunkan
  • 6 10 Sopir Nekat Serobot Antrean di Jalintim Pelalawan Langsung Ditilang Polisi
  • 7 Rumah Dinas Sekda Mendadak Tertutup, Sosok Berseragam KPK Terlihat Masuk! Ada Apa di Kuansing?
  • 8 Ngeri! Ibu Sedang Mandi di Sungai Gaung Tiba-tiba Diterkam Buaya, Suami Nekat Tusuk Mata Predator Demi Selamatkan Istri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media