Pria 27 Tahun Diciduk Polisi!
Transaksi Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru Digagalkan, 122 Butir Disita
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial MIF (27) diamankan polisi karena diduga mengedarkan pil ekstasi. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 122 butir pil ekstasi dengan berbagai logo.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, MIF datang ke lokasi untuk melakukan transaksi tanpa menyadari bahwa gerak-geriknya telah dipantau petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan parkiran hotel.
"Pelaku ini sering transaksi di parkiran hotel. Informasi itu kami dalami," kata Noki, Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Dalam operasi itu, MIF sepakat menjual 30 butir pil ekstasi kepada petugas.
Saat transaksi berlangsung, polisi langsung meringkus tersangka. Dari tangan MIF, petugas menemukan 30 butir ekstasi, terdiri dari 10 butir berlogo granat, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda, dan 10 butir berlogo TikTok warna hijau.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumah kontrakannya di wilayah Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan 92 butir pil ekstasi di kamar tersangka.
"Total ada 122 butir yang diamankan," jelas Noki.
Kepada penyidik, MIF mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB.
Polisi kini masih memburu IB yang diduga sebagai pemasok. Penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
MIF telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya
KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
GERCEP DAN TEGAS! Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu di Sungai Beringin Tembilahan
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Polres Rohil Bongkar Dugaan Illegal Logging di Sinaboi, 2 Orang Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita