Karhutla Terus Ditindak
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Polda Riau bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Hingga September 2026, polisi telah menangani 60 perkara dengan menetapkan 63 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan jajaran, luas area yang terbakar atau menjadi lokasi perkara mencapai 3.391,78 hektare.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 40 perkara masih dalam proses penyidikan tahap I, satu perkara berada pada tahap P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II. Sementara itu, belum ada perkara yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan.
“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).
Menurut Akmadi, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.
Selain penegakan hukum, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui langkah pencegahan, pemadaman hingga pendinginan di lokasi terdampak.
Akmadi menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
“Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Ayah Kandung Coba Gagahi Putrinya, Istrinya Lapor Polisi
Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Kawasan Konservasi, Polda Riau Ungkap Praktik Ilegal di TNTN
Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
Pinjaman Cair di Sistem, Uang Tak Pernah Diterima: Pensiunan ASN Laporkan Oknum Kantor Pos
Sempat Diduga Lolos, Pemasok Sabu di Mandau Akhirnya Dibekuk Polisi
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi