Kurir Sabu Rp1 Juta Tumbang!
Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
BUALBUAL.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (38) ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 50,01 gram dalam operasi yang digelar di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.
Selain menyita satu paket sedang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro, dibungkus menggunakan tisu putih dan isolasi kuning," ujar AKP Tidar, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengaku mengambil sabu tersebut atas perintah seorang pria berinisial W yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta, namun baru menerima Rp300.000 sebelum ditangkap.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berperan mengambil barang atas perintah W. Saat ini W masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis," kata AKP Tidar.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program P4GN," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Kejar-kejaran di Laut! 27 Kg Sabu Gagal Edar, Polisi Ungkap Jalur Narkoba Lintas Negara di Riau
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi
Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku
Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau