Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berkoordinasi dengan Kejaksaaan terkait penyerahan tersangka dugaan pencabulan, Syafri Harto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara Dekan FISIP Unri itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Surat pemberitahuan P-21 sudah dikirim jaksa ke penyidik agar segera dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut. "Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (11/1/2022).
Teddy mengatakan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Namun, Teddy belum bisa memastikan proses tahap II.
"Waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU," kata Teddy.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Berita Lainnya
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Tak Berkutik! 4 Pelaku Narkoba di Rupat Diamankan, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Gegara Hp Digadai, Suami Nekad Habisi Nyawa Istri
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Kasus Siswa Tewas Saat Ujian, Guru Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan