Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
.jpg)
BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berkoordinasi dengan Kejaksaaan terkait penyerahan tersangka dugaan pencabulan, Syafri Harto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara Dekan FISIP Unri itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Surat pemberitahuan P-21 sudah dikirim jaksa ke penyidik agar segera dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut. "Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (11/1/2022).
Teddy mengatakan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Namun, Teddy belum bisa memastikan proses tahap II.
"Waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU," kata Teddy.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
Berita Lainnya
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi
Polres Inhu Sita Aset Mak Gadi Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
10 Pelaku Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Polda Riau, Terancam Denda 100 Milyar
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah