Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa pengusaha Surya Darmadi (71).
Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara.
Kasus bermula saat Surya Darmadi main mata dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal, lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan di kursi terdakwa.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 29,7 triliun. Bila tidak maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup maka diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jakpus," demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Majelis tinggi menilai hukuman tersebut sesuai dengan kadar keuntungan Surya Darmadi.
"Bahwa Perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs. H. Raja Tamsir Rachman, MM telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022," ucap majelis.***

Berita Lainnya
PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu
Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita
Polisi Amankan 6 Paket Shabu di Parit Harapan Baru, Pelaku Akui Dapat Titipan dari DPO
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Jaringan Internasional
Ratusan Juta Dana BOS di SDN 12 Keritang Hulu Hilang Tanpa Jejak
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Dalam Kondisi Mabuk, Warga Mandah Ini Bacok Teman Sendiri