Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur
BUALBUAL.com - Ada-ada saja cara pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang dagangannya, seperti yang dilakukan seorang pemuda Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, menyimpan benda yang diduga sabu-sabu di dalam kasur tempat ia tidur.
ABD (24) diringkus Polsek Seberida setelah polisi menemukan 3 paket sabu-sabu siap edar, 2 diantaranya disimpan dalam kasur dikamarnya, Kamis (30/7/2020) malam.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (2/8/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.
Dijelaskannya, Kamis, 30 Juli 2020 personel Polsek Seberida mendapatkan informasi ada seorang pemuda di Desa Titian Resak yang diduga memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Mike Kurniawan, SH melaporkannya kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto, S.Sos, selanjutnya Kapolsek Seberida memerintahkan untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran info tersebut.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, ternyata benar, ada seorang pemuda yang kerap menyimpan, bahkan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, yakni ABD.
Polisi terus melacak keberadaan ABD, hasilnya, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah yang berada diwilayah RT 019 RW 005, polisi menemukan ABD yang sangat terkejut dan tak menyangka rumahnya didatangi polisi.
Setelah beberapa saat melakukan penggeledahan, akhirnya polisi menemukan 3 bungkus kecil plastik bening yang diduga sabu-sabu diselipkan dalam kasur kamar tidur tersangka, selanjutnya polisi juga menemukan barang bukti lain seperti puluhan plastik pembungkus sabu, sendok sabu dari pipet, uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta 1 unit handphone.
Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seberida untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kasus ini sudah ditangani Polsek Seberida dan sampai saat ini terus dikembangkan, berkemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," ucap Misran.


Berita Lainnya
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Adam Matondang: Simpang Siur Makna 'Negara' dalam Kasus Ini
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
3 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Diamankan Tim TEKAB 308 Lampung Utara
Tiga Warga Diperiksa Polisi, Buntut Cekcok Anggota DPRD Pekanbaru
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi