Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Peredaran Narkoba di Rengat Barat Terungkap, Dua Pria Diamankan Polisi
BUALBUAL.COM INHU- Dua orang pria berhasil diamankan tim Kepolisian Sektor Rengat Barat diduga terlibat dalam perdangangan Narkoba denggan barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku sebayak berat kotor 0,15 gram sabu.
Penangkapan ini di sampaikan Kapolres Indragiri Hulu Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH Rabu, 11/3/ 2026.
"Dua orang pria berhasil diamankan tim Polsek Polsek Rengat Barat benar berhasil diamankan 0,15 gram Narkotika Jenis Sabu" Ujar Aiptu Misran.
Dijelaskan, operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, Ma/3/ 2026 sekira pukul 23.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H untuk melakukan penyelidikan.
Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama satu jam, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Tim melihat sebuah mobil damtruck yang terparkir di tepi jalan, dekat mobil tersebut, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki hubungan dengan aktivitas narkoba.
Tim segera mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian dikenal sebagai DH alias Dedek (35 ), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tim memanggil ketua RT setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan terhadap Dahnuri.
"Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,15 gram." Ujar Aiptu Misran
Bukan itu saja kata Misran ada 2 buah pipet plastik yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, 1 batang kaca tirek, 1 buah pipet plastik yang ujungnya bengkok, 6 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan bekas, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam, 1 buah korek api, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Kanter warna kuning, dan 1 buah tutup botol air mineral warna biru yang terpasang pipet plastik, Ucapnya.
Dahnuri mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi terhadap Dahnuri, tim mendapatkan informasi penting bahwa barang bukti yang ditemukan darinya didapat dari seorang laki-laki yang bernama Siher, beralamat di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Tanpa menunda waktu, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat segera memimpin tim untuk melakukan penelusuran ke tempat tinggal Siher.
Sekira pukul 04.00 WIB, saat dalam perjalanan menuju tempat tinggal Siher, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Laki-laki tersebut kemudian dikenali sebagai HT als Siher (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Tim segera melakukan penangkapan terhadap Hermanto dan kembali memanggil RT setempat sebagai saksi untuk proses penggeledahan. Awalnya, tim menemukan 1 buah plastik klip bening berukuran kecil pada diri Hermanto.
Namun, karena merasa ada kecurigaan lebih lanjut, tim melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Hermanto.
Di sana, setelah melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, tim menemukan 11 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor total 2,75 gram.
Selain itu, tim juga menemukan 4 plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan bekas, 1 unit handphone merek Samsung A20s warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.
Hermanto juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut.
Ia dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, kedua tersangka kini menghadapi proses hukum yang berlaku.
Keberhasilan Polsek Rengat Barat dalam mengamankan dua penjahat narkoba dalam waktu yang singkat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
AIPTU Misran juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan mencegah penyebaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.
Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan operasi-operasi penanggulangan narkoba secara rutin dan terarah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi seluruh masyarakat.

Berita Lainnya
Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Patroli Gabungan Polres Bengkalis Dan Polsek Mandau Gelar Ops KRYD
Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Modus Pura Pura Jual Chip Domino, Pelaku Nekat Larikan HP Orang, Kini Ditangkap Polisi
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Tersangka Penyelundupan 31 Kg Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke Kejaksaan Tembilahan
Polsek Kateman Ringkus 1 Pelaku Curat di Kompleks PT PSG Desa Air Tawar
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau