Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung yang Bisu Hingga Hamil 5 Bulan
BUALBUAL.com - Sungguh tega seorang ayah yang berinisial HS alias P (56) yang beralamat di kelurahan Kawal Gunung Kijang yang telah menggauli anaknya yang note bene Tuna Rungu Wicara (Bisu) yang kita sebut dengan bunga (20) hingga hamil 5 bulan.
Hal tersebut terungkap saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada hari Senin (17/10/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH SIK MH menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan Iptu M. Alson dan Kanit Reskrim Ipda Yofi menjelaskan bahwa tersangka HS alias P (56) telah menggauli anak kandungnya yang berinisial Bunga hingga hami 5 bulan.
"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah, selanjutnya saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas, setelah diperiksa puskesmas kawal dan setelah diperiksa oleh dokter melalui USG Ternyata korban sedang hamil 5 bulan," terangnya.
Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan maret 2022, selanjutnya bulan April 2022 dan terakhir pada akhir bulan April 2022," ungkapnya.
Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan, saat ini tersangka di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Setiap Orang yang melakukan Perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Lainnya
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Nekat Curi Kontak Infak, Pria Ini Dibekuk Personil Polsek Tambusai Utara
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil