Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil pada Senin (30/8) lalu berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jalan Batang Tuaka Lorong Padi, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan.
Kedua pelaku berinisial RN (31) dan HE (25) warga Tembilahan Kota. Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket Sabu dengan berat kotor 2,69 gram di dalam plastik klep merah yang ditemukan di lantai rumah RN.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra menuturkan, Kanit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Narkotika di Lorong Padi tersebut.
"Sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan, terlihat beberapa orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah RN. Saat itu karena menyadari kehadiran anggota, para pelaku langsung berusaha melarikan diri namun keduanya dapat kita cegah," ujarnya.
Salah satu pelaku HE, dapat diamankan. Anggota lainnya juga melihat pelaku RN membuang barang bukti Sabu.
"Karena gelagat yang mencurigakan kedua pelaku langsung diamankan. Ketua RT beserta warga setempat turut menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang di temukan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 2,69 gram di lantai rumah," papar Ipda Esra.
Setelah dilakukan interogasi singkat kedua pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.
"Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara, maksimal dua puluh tahun," jelasnya.

Berita Lainnya
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Bobol Toko HP Nekir, Residivis Kambuhan Diringkus Petugas
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Kelabui CCTV Pakai Jilbab, Komplotan Pencuri Rp40 Juta di Siak Akhirnya Tertangkap
Sasar Jalan Lintas Duri - Dumai, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Ganja
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan