Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil pada Senin (30/8) lalu berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jalan Batang Tuaka Lorong Padi, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan.
Kedua pelaku berinisial RN (31) dan HE (25) warga Tembilahan Kota. Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket Sabu dengan berat kotor 2,69 gram di dalam plastik klep merah yang ditemukan di lantai rumah RN.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra menuturkan, Kanit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Narkotika di Lorong Padi tersebut.
"Sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan, terlihat beberapa orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah RN. Saat itu karena menyadari kehadiran anggota, para pelaku langsung berusaha melarikan diri namun keduanya dapat kita cegah," ujarnya.
Salah satu pelaku HE, dapat diamankan. Anggota lainnya juga melihat pelaku RN membuang barang bukti Sabu.
"Karena gelagat yang mencurigakan kedua pelaku langsung diamankan. Ketua RT beserta warga setempat turut menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang di temukan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 2,69 gram di lantai rumah," papar Ipda Esra.
Setelah dilakukan interogasi singkat kedua pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.
"Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara, maksimal dua puluh tahun," jelasnya.
Berita Lainnya
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar
Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang
Bikin Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil