• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 16:17:54 WIB Dibaca : 1088 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. 02/05/25

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam keterangan persnya di Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025. Tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Sebelumnya, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 28 April 2025 atas dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk sembako Covid-19, yang menurut hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Maluku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.546.750.000.

Bambang menjelaskan, modus para tersangka dilakukan dalam proses penyaluran bansos sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000, yang terdiri atas Rp13.943.200.000 untuk 69.716 paket sembako dan Rp1.178.800.000 untuk biaya operasional. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyaluran fiktif, khususnya pada tahap IV, serta ketidaksesuaian distribusi di beberapa tahap lainnya.

“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Plt. Kajari SBB.

Proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam dengan memeriksa 301 saksi, ahli, dan 186 dokumen alat bukti. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan kedua tersangka.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, menambahkan bahwa kasus ini menjadi komitmen kejaksaan untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat luas dalam situasi darurat seperti pandemi.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas

Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu

Suami stri Terciduk Team Polres Bengkalis, Atas Dugaan TPPO dan Keimigrasian

Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Sabu

Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau

Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman

Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar

PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara

Ratusan Anggota Polres Inhu Dicek Urine Bentuk Komitmen Brantas Narkoba

Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central

Terkini +INDEKS

Wakapolres Inhil Turun Langsung ke Masjid! Warga Diajak Curhat Soal Keamanan

23 Oktober 2026
Jangan Biarkan Warga Gelap Informasi! Muklisin Perintahkan Camat Bongkar Semua Program Pembangunan
23 Oktober 2026
Akses Vital Belum Diaspal, Warga Kuansing Kecewa Usulan Jalan Terus Hilang dari APBD
23 Oktober 2026
Kronologi Pertengkaran Kakak Beradik di Rumah Orang Tua Berakhir Maut, Polisi Ungkap Dugaan Motif
23 Oktober 2026
Kapolres Inhil Turun Langsung ke Ladang! Penanaman Jagung Massal Dimulai Demi Swasembada Pangan
23 Oktober 2026
Parah! Lebih dari 130 Panel Lampu Jalan di Pekanbaru Raib Digasak Maling, Banyak Ruas Jalan Gelap
22 Oktober 2026
Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
22 Oktober 2026
Akhir Tahun Ini Berubah Total! Simpang Arifin Achmad - Sudirman Siap Dibuka, Kemacetan Bakal Terurai
22 Oktober 2026
Terungkap! Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan Dituntut, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
22 Oktober 2026
Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
22 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • 2 Pinjam Rp13 Juta, Ditagih hingga Rp45 Juta! Nissan March Diduga Dilelang, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau
  • 3 Sadis! Pria di Pelalawan Tewas Dibacok, Terduga Pelaku Ternyata Adik Kandung Sendiri
  • 4 Polda Riau Sita 2 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
  • 5 Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
  • 6 Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan
  • 7 Siap-Siap! Polda Riau Mulai Sikat Pengguna Knalpot Brong dan Pelaku Balap Liar
  • 8 Digerebek di Kebun Sawit! Tiga Pria di Rohil Diamankan, Polisi Sita 46,9 Gram Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media