• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 16:17:54 WIB Dibaca : 968 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. 02/05/25

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam keterangan persnya di Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025. Tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Sebelumnya, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 28 April 2025 atas dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk sembako Covid-19, yang menurut hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Maluku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.546.750.000.

Bambang menjelaskan, modus para tersangka dilakukan dalam proses penyaluran bansos sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000, yang terdiri atas Rp13.943.200.000 untuk 69.716 paket sembako dan Rp1.178.800.000 untuk biaya operasional. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyaluran fiktif, khususnya pada tahap IV, serta ketidaksesuaian distribusi di beberapa tahap lainnya.

“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Plt. Kajari SBB.

Proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam dengan memeriksa 301 saksi, ahli, dan 186 dokumen alat bukti. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan kedua tersangka.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, menambahkan bahwa kasus ini menjadi komitmen kejaksaan untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat luas dalam situasi darurat seperti pandemi.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tak Ada Ampun! Polda Riau Bongkar Puluhan Kasus BBM Ilegal, Libatkan 39 Tersangka

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara

Kasus Dugaan Korupsi PUPR hingga DPRD Meranti Dilimpahkan ke Kejari

Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan

Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'

Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin

Persidangan Ungkap Isu Rp300 Juta, Ini Respons Polda Riau Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek DED Tower Pemprov Riau

Transaksi Sabu di Simpang Lampu Merah Mandau Digerebek, Satu Pria Diamankan

Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah

TERCIDUK! Polisi Sergap Mahasiswa Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Siak

Usai Sidang Perdana, Abdul Wahid Tegaskan Ada Perbedaan Antara OTT KPK dan Dakwaan Resmi

Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung

Terkini +INDEKS

RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis

05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 4 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 5 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 6 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 7 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 8 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media