• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Tahan Pejabat Bengkalis, Kasus Penguasaan Pabrik Sawit Negara Rp30,8 Miliar

Redaksi

Rabu, 01 April 2026 17:47:09 WIB Dibaca : 793 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 berimisial J. Tersangka diduga melakukan korupsi penguasaan pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merupakan barang sitaan kasus korupsi.

Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa jaksa penyifik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka digiring dari ruang pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Wakil Kajati (Wakajati) Riau Edi Handojo menyampaikan, tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Selain HJ, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S sebagai tersangka, dan telah terlebih dahulu ditahan.

Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, hasil dari pemeriksaan 28 saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli keuangan negara, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta ahli terkait aset daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

"Kasus ini berkaitan dengan penguasaan aset berupa pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung," ujar Edi.

Edi menyebutkan, tersangka J dan S pada 2015 tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan mengelola aset tersebut. Namun kedua tersangka diduga menguasai aset milik Pemkab Bengkalis tersebut.

“Pengelolaan aset seharusnya menjadi kewenangan bagian perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” ujar Edi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Marlambson Carel Williams, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," jelas Edi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Pada 11 November 2015, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Pemkab Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Setelah diserahkan kepada Dinas Koperasi, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dikuasai secara fisik. Selain itu, aset tidak dipelihara, tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zikrullah menjelaskan, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S dan J diduga mengoperasikan PMKS tersebut tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

“Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa dasar perjanjian yang sah dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT TML untuk menghentikan operasional pabrik. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil

Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar

Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka

Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku

Dugaan Monopoli Warnai Pembuatan Akta Koperasi Merah Putih di Inhil

Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung

Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba

Ini Motif Remaja 19 Tahun yang Menipu Banyak Owner Kecantikan di Lampung

Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung

Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media