• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Tahan Pejabat Bengkalis, Kasus Penguasaan Pabrik Sawit Negara Rp30,8 Miliar

Redaksi

Rabu, 01 April 2026 17:47:09 WIB Dibaca : 670 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 berimisial J. Tersangka diduga melakukan korupsi penguasaan pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merupakan barang sitaan kasus korupsi.

Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa jaksa penyifik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka digiring dari ruang pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Wakil Kajati (Wakajati) Riau Edi Handojo menyampaikan, tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Selain HJ, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S sebagai tersangka, dan telah terlebih dahulu ditahan.

Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, hasil dari pemeriksaan 28 saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli keuangan negara, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta ahli terkait aset daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

"Kasus ini berkaitan dengan penguasaan aset berupa pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung," ujar Edi.

Edi menyebutkan, tersangka J dan S pada 2015 tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan mengelola aset tersebut. Namun kedua tersangka diduga menguasai aset milik Pemkab Bengkalis tersebut.

“Pengelolaan aset seharusnya menjadi kewenangan bagian perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” ujar Edi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Marlambson Carel Williams, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," jelas Edi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Pada 11 November 2015, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Pemkab Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Setelah diserahkan kepada Dinas Koperasi, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dikuasai secara fisik. Selain itu, aset tidak dipelihara, tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zikrullah menjelaskan, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S dan J diduga mengoperasikan PMKS tersebut tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

“Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa dasar perjanjian yang sah dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT TML untuk menghentikan operasional pabrik. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek

Polsek Siak Kecil Bongkar Kasus Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Narkotika

Diduga Cabuli Pelajar Usia 13 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Amankan Polisi

Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai

Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara

3 Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang Diringkus Tim Ojoloyo

Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015

Pria Muda Warga Sungai Akar berhasil di bekuk Tim Polsek Batang Cenaku, 9,41 Gram Narkoba di Temukan

Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media