• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Tahan Pejabat Bengkalis, Kasus Penguasaan Pabrik Sawit Negara Rp30,8 Miliar

Redaksi

Rabu, 01 April 2026 17:47:09 WIB Dibaca : 867 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 berimisial J. Tersangka diduga melakukan korupsi penguasaan pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merupakan barang sitaan kasus korupsi.

Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa jaksa penyifik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka digiring dari ruang pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Wakil Kajati (Wakajati) Riau Edi Handojo menyampaikan, tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Selain HJ, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S sebagai tersangka, dan telah terlebih dahulu ditahan.

Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, hasil dari pemeriksaan 28 saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli keuangan negara, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta ahli terkait aset daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

"Kasus ini berkaitan dengan penguasaan aset berupa pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung," ujar Edi.

Edi menyebutkan, tersangka J dan S pada 2015 tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan mengelola aset tersebut. Namun kedua tersangka diduga menguasai aset milik Pemkab Bengkalis tersebut.

“Pengelolaan aset seharusnya menjadi kewenangan bagian perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” ujar Edi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Marlambson Carel Williams, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," jelas Edi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Pada 11 November 2015, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Pemkab Bengkalis melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Setelah diserahkan kepada Dinas Koperasi, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dikuasai secara fisik. Selain itu, aset tidak dipelihara, tidak dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zikrullah menjelaskan, sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S dan J diduga mengoperasikan PMKS tersebut tanpa izin dari Pemkab Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

“Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa dasar perjanjian yang sah dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT TML untuk menghentikan operasional pabrik. Namun, aktivitas pabrik tetap berjalan.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru

Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung

Diduga Disiram Air Mendidih oleh Istri, Lansia di Pelalawan Meninggal Dunia

Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar

Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II

Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan

Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi

Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk

Siang Sosialisasi Narkoba! Malam Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Muara Langsat Diringkus Usai Melawan Polisi

Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu

Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil

Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang

Terkini +INDEKS

Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!

21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026
Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 5 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 6 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 7 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 8 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media