Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Percobaan Pemerkosaan

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka Inisial HS (26) terkait tindakan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 lalu.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi di Mapolsek Bintim, didampingi Kanitreskrim Polsek Bintim dan Kasi Humas Polres Bintan, Senin (06/12/2021).
Akp Suardi menjelaskan bahwa tersangka HS pada Sabtu, (20/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong akan melakukan pemerkosaan terhadap korban Inisial RM (19) yang mana tersangka mengakui dalam pengaruh alkohol dalam melancarkan aksi bejatnya dengan modus tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur.
"Dengan aksinya tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa," tambahnya.
"Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang," ujar Kapolsek Bintim.
Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama.
Dari hasil Visum korban mengalami luka dan memar di bagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.
"Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka," tuturnya.
Saat awak media melontarkan pertanyaan kepada tersangka HS, dirinya mengakui bahwa saat itu sedang keadaan tidak sadarkan diri dikarenakan dalam keadaan mabuk.
"Saya dalam keadaan mabuk bang, tidak sadar melakukan hal tersebut," ucap HS.
Nah, ternyata tersangka pernah mendekam di Jeruji besi sebelumnya terkait penganiayaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun.
Berita Lainnya
Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
5 Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
Sempat DPO, Dua Pelaku Curas di Kampung Aji Mesir Akhirnya Ditangkap Polisi
Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo
Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu
Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Tertangkap di Tengah Laut: Penyelundupan Kayu Ilegal Gagal di Tangan Satpolairud
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek