3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/59142476134-img-20201019-wa0030.jpg)
BUALBUAL.com - Sebelas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil. Tiga pelaku sudah memasuki tahap persidangan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza Putra setelah melakukan sidang secara virtual di Kantor Kejari Inhil, sedangkan para tersangka berada di ruang tahanan Polres Inhil, Senin (19/10/2020).
"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A. Ketiga tersangka tersebut telah diputuskan pidana 5 tahun penjara," ujar Haza saat dikonfirmasi.
Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Inhil juga telah menerima pelimpahan berkas kasus 8 tersangka lainnya untuk menjalani sidang.
"Untuk 8 orang tersangka ini juga akan menjalani sidang, karena mereka diatas umur 18 tahun diancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 8 tersangka ini masing-masing berinisial M, H, SU SA AP, HA, F, dan SP," jelasnya.
Sementara korban pemerkosaan ada 2 orang masih dibawah umur yakni RF (14 tahun) dan R (12 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Arba Kabupaten Inhil.
"Kronologi kejadian bermula saat tersangka M mengajak RF untuk ikut gabung kumpul-kumpul makan kue dan minuman ringan. Sesampai di salah satu wisma di Tembilahan Hulu, tersangka yang lain yaitu S menjemput R untuk ikut gabung juga dengan ajakan yang sama," papar Haza.
Setelah semua berkumpul, mereka lalu pindah ke sungai kecil dengan alasan untuk menghindari razia polisi.
"Ternyata kedua anak perempuan tersebut dibawa ke pondok yang berada di Jalan Sungai Sirih Kecil Desa Pulau Palas dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut," tukasnya.
Berita Lainnya
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Polsek Kuindra Giat Cegah Gangguan Kamtibmas
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG
Polres Rohul Amankan Tiga Pelaku Perjudian Gelper Tembak Ikan di Kec Rambah
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference