Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
BUALBUAL.com – Lagi, tindakan bejat dilakukan seorang ayah kandung kepada Anaknya sendiri tega menggagahi untuk melampiaskan nafsu syahwatnya Naudzubillah
Kali ini terjadi di Kecamatan Bantan. SL ayah muda berumur 32 tahun dan bekerja sebagai nelayan melakukan tindak pidana asusila atau amoral terhadap anaknya PM yang masih berumur 10 tahun.
Aksi bejat itupun dilakukan pelaku SL berulang-ulang, sebelum akhirnya terungkap oleh istrinya sendiri dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku SL kemudian diringkus Petugas Satuan restik Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis, Selasa (27/7/21) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T saat konferensi pers menjelaskan, asusila dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah korban PM melaporkan ke ibu kandungnya, Selasa (27/7/21) sekitar pukul 03.00 WIB karena perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
"Istri pelaku yang bekerja di Pekanbaru melaporkan bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya. Dan korban PM membenarkan apa yang dialaminya itu," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Kamis (29/7/21) saat menggelar Press release.
Tindakan aib sangat memalukan itu dilakukan pelaku terhadap korban PM sudah sebanyak dua kali. SL beralasan tidak kuasa menahan syahwat lantaran sering ditinggal istrinya bekerja di Kota Pekanbaru.
"Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di kamar dan di ruangan tamu, Maret 2021 sampai Mei 2021," terang AKBP Hendra Gunawan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku SL mengakui perbuatan bejatnya itu berhubungan layaknya suami istri dengan anaknya sendiri.
"Hasil tes urin negatif konsumsi Narkoba, dan tidak menutup kemungkinan kejiwaan pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya celana panjang, kain sarung, satu rok anak sekolah dasar warna merah, celana putih, kaos oblong lengan panjang abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah
Sasar Jalan Lintas Duri - Dumai, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Ganja
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu
Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU