Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya

BUALBUAL.com – Lagi, tindakan bejat dilakukan seorang ayah kandung kepada Anaknya sendiri tega menggagahi untuk melampiaskan nafsu syahwatnya Naudzubillah
Kali ini terjadi di Kecamatan Bantan. SL ayah muda berumur 32 tahun dan bekerja sebagai nelayan melakukan tindak pidana asusila atau amoral terhadap anaknya PM yang masih berumur 10 tahun.
Aksi bejat itupun dilakukan pelaku SL berulang-ulang, sebelum akhirnya terungkap oleh istrinya sendiri dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku SL kemudian diringkus Petugas Satuan restik Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis, Selasa (27/7/21) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T saat konferensi pers menjelaskan, asusila dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah korban PM melaporkan ke ibu kandungnya, Selasa (27/7/21) sekitar pukul 03.00 WIB karena perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
"Istri pelaku yang bekerja di Pekanbaru melaporkan bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya. Dan korban PM membenarkan apa yang dialaminya itu," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Kamis (29/7/21) saat menggelar Press release.
Tindakan aib sangat memalukan itu dilakukan pelaku terhadap korban PM sudah sebanyak dua kali. SL beralasan tidak kuasa menahan syahwat lantaran sering ditinggal istrinya bekerja di Kota Pekanbaru.
"Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di kamar dan di ruangan tamu, Maret 2021 sampai Mei 2021," terang AKBP Hendra Gunawan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku SL mengakui perbuatan bejatnya itu berhubungan layaknya suami istri dengan anaknya sendiri.
"Hasil tes urin negatif konsumsi Narkoba, dan tidak menutup kemungkinan kejiwaan pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya celana panjang, kain sarung, satu rok anak sekolah dasar warna merah, celana putih, kaos oblong lengan panjang abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi
Jaringan Internasional, Petugas Amankan 10 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi di Bengkalis
Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap