• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pilkada Inhu

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 15:01:23 WIB Dibaca : 876 Kali
Cetak


 

BUALBUAL.com - Sidang perkara tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Di hari kedua kemarin, majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan dua terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.


Perlawanan dua terdakwa yang dibuat dalam eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja didampingi tiga rekan advokatnya dari kantor advokat Asep Rukhiat dan patner dalam persidangan Rabu (27/1/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, ditolak oleh majelis hakim dan menerima eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Sebelumnya, dalam eksepsi terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu sebagai admin WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang sebagai anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU membantah dakwaan JPU dalam tindakan pidana Pemilu 2020.

Dimana pada intinya dalam fakta persidangan itu, dua terdakwa yang melawan tersebut menolak atas dakwaan JPU. Kedua terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya batal demi hukum.

Kemudian, terdakwa menilai dalam penanganan perkara dalam dakwaan yang dibuat JPU tersebut, proses perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu sudah kadaluarsa. Sehingga tidak lagi harus dilanjutkan dalam persidangan.

Sementara jawaban atas eksepsi tersebut, JPU tetap pada dakwaannya. Karena dakwaan yang diajukan sudah terpenuhi unsur formil dan materiil. Sehingga JPU bermohon, agar tetap melanjutkan persidang pada pokok perkara hingga penetapan vonis pada perkara tersebut. "Majelis hakim harus netral," kata JPU Jimmy Manurung SH dalam persidangan siangnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH dalam putusannya menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa dan dibacakan dalam eksepsi terdakwa di persidangan.

"Dalam putusan ini, kami menolak esepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda yang sudah disepakati sebelumnya," kata ketua majelis hakim Omari Sitorus SH MH, Rabu (27/1/2021).

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU, pada sidang selanjutnya yakni hari ini, Kamis (28/1/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembukti. "Silahkan JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dan menghadirkan barang bukti yang ada serta menghadirkan enam orang terdakwa," tutup ketua majelis jakim.

Usai sidang, terdakwa Riswidiantoro ditanya wartawan mengaku menerima keputusan majelis hakim atas eksepsinya yang ditolak. Bahkan terdakwa siap menghadapi sidang lanjutan. "Biar kuasa hukum yang dapat membuktikan di persidangan lanjutan," ujarnya singkat.

Sementara itu, JPU Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi pelapor, Bawaslu dan saksi-saksi lainnya. "Sesuai perintah majelis, besok kami hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian di persidangan," kata Febri.

Dari 6 terdakwa pidana Pemilu di Pilkada Inhu 2020, diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46). Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut, dan Rajiskhan Kades Petonggan.

Berdasar fakta persidangan, dari 6 terdakwa hanya dua terdakwa yang melakukan perlawanan di persidangan dalam bentuk Eksepsi yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Keenam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se-Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan

Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan

Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO

Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.

Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie

Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas

Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung

Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap 6 Kg Sabu dan Pemusnahan Barang Bukti

Terkini +INDEKS

Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk

17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026
Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 6 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 7 Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
  • 8 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media