• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Pilkada Inhu

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 15:01:23 WIB Dibaca : 783 Kali
Cetak


 

BUALBUAL.com - Sidang perkara tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Di hari kedua kemarin, majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan dua terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.


Perlawanan dua terdakwa yang dibuat dalam eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja didampingi tiga rekan advokatnya dari kantor advokat Asep Rukhiat dan patner dalam persidangan Rabu (27/1/2021) siang di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, ditolak oleh majelis hakim dan menerima eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Sebelumnya, dalam eksepsi terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu sebagai admin WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang sebagai anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU membantah dakwaan JPU dalam tindakan pidana Pemilu 2020.

Dimana pada intinya dalam fakta persidangan itu, dua terdakwa yang melawan tersebut menolak atas dakwaan JPU. Kedua terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya batal demi hukum.

Kemudian, terdakwa menilai dalam penanganan perkara dalam dakwaan yang dibuat JPU tersebut, proses perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu sudah kadaluarsa. Sehingga tidak lagi harus dilanjutkan dalam persidangan.

Sementara jawaban atas eksepsi tersebut, JPU tetap pada dakwaannya. Karena dakwaan yang diajukan sudah terpenuhi unsur formil dan materiil. Sehingga JPU bermohon, agar tetap melanjutkan persidang pada pokok perkara hingga penetapan vonis pada perkara tersebut. "Majelis hakim harus netral," kata JPU Jimmy Manurung SH dalam persidangan siangnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH dalam putusannya menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasihat hukum terdakwa dan dibacakan dalam eksepsi terdakwa di persidangan.

"Dalam putusan ini, kami menolak esepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda yang sudah disepakati sebelumnya," kata ketua majelis hakim Omari Sitorus SH MH, Rabu (27/1/2021).

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU, pada sidang selanjutnya yakni hari ini, Kamis (28/1/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembukti. "Silahkan JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dan menghadirkan barang bukti yang ada serta menghadirkan enam orang terdakwa," tutup ketua majelis jakim.

Usai sidang, terdakwa Riswidiantoro ditanya wartawan mengaku menerima keputusan majelis hakim atas eksepsinya yang ditolak. Bahkan terdakwa siap menghadapi sidang lanjutan. "Biar kuasa hukum yang dapat membuktikan di persidangan lanjutan," ujarnya singkat.

Sementara itu, JPU Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi pelapor, Bawaslu dan saksi-saksi lainnya. "Sesuai perintah majelis, besok kami hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian di persidangan," kata Febri.

Dari 6 terdakwa pidana Pemilu di Pilkada Inhu 2020, diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46). Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut, dan Rajiskhan Kades Petonggan.

Berdasar fakta persidangan, dari 6 terdakwa hanya dua terdakwa yang melakukan perlawanan di persidangan dalam bentuk Eksepsi yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Keenam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se-Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release, Pengungkapan Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO Diamankan

4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri

Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan

Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes

Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya

Dituding

Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI

Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan

Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK

Terkini +INDEKS

Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat

05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
04 Agustus 2025
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media