Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
.jpg)
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti perintah Kejaksaan Angung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti wanti-wanti Pemda dalam merelokasi refocusing anggaran percepatan penanggulangan Covid-19.
"Kita mendapatkan arahan pimpinan untuk proaktif melakukan pengawasan agar relokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran. Terlebih ini untuk penanggulangan bencana," kata, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko,SH, Selasa (13/4/20) siang.
Menyikapi hal itu, ia menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat berhati-hati dalam merelokasi anggaran terkait.
"Kita tak mau nanti didepan ketahuan ada titipan dan penumpang gelap yang ambil kesempatan. Jadi, kepada Pemangku kebijakan terkait dapat lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak dan menjadi korban atas kejahatan Tipikor oknum tertentu," ujarnya.
Dibeberkannya, pesan atas himbauan tersebut langsung dibeberkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini melalui surat edaran. Terlebih terhadap perintah tersebut setiap mereka jajaran di bawah Kejagung diminta dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran tersebut melalui pendampingan. Baik diminta, maupun tidak.
"Perintah itu langsung dari Kejagung agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020. Caranya dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19," bebernya.
Selain pendampingan, dibeberkannya jika Jaksa Agung juga meminta Kejari Selatpanjang melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud.
"Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19 agar dapat segera ditindaklanjuti," bebernya.
Tak main-main, hukuman yang dapat disanksikan kepada pelaku kejahatan tersebut seperti dibeberkan Miko berpotensi pada hukuman mati.
"Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati, oleh karenanya kita wajib saling mengingatkan, intinya tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kita siap mendampingi" bebernya.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak, Kajati Ingatkan Tersangka Tidak Negosiasi dengan Jaksa
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami
Bikin Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu