Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
.jpg)
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti perintah Kejaksaan Angung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti wanti-wanti Pemda dalam merelokasi refocusing anggaran percepatan penanggulangan Covid-19.
"Kita mendapatkan arahan pimpinan untuk proaktif melakukan pengawasan agar relokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran. Terlebih ini untuk penanggulangan bencana," kata, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko,SH, Selasa (13/4/20) siang.
Menyikapi hal itu, ia menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat berhati-hati dalam merelokasi anggaran terkait.
"Kita tak mau nanti didepan ketahuan ada titipan dan penumpang gelap yang ambil kesempatan. Jadi, kepada Pemangku kebijakan terkait dapat lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak dan menjadi korban atas kejahatan Tipikor oknum tertentu," ujarnya.
Dibeberkannya, pesan atas himbauan tersebut langsung dibeberkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini melalui surat edaran. Terlebih terhadap perintah tersebut setiap mereka jajaran di bawah Kejagung diminta dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran tersebut melalui pendampingan. Baik diminta, maupun tidak.
"Perintah itu langsung dari Kejagung agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020. Caranya dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19," bebernya.
Selain pendampingan, dibeberkannya jika Jaksa Agung juga meminta Kejari Selatpanjang melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud.
"Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19 agar dapat segera ditindaklanjuti," bebernya.
Tak main-main, hukuman yang dapat disanksikan kepada pelaku kejahatan tersebut seperti dibeberkan Miko berpotensi pada hukuman mati.
"Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati, oleh karenanya kita wajib saling mengingatkan, intinya tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kita siap mendampingi" bebernya.
Berita Lainnya
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Parah, Backingi Sengketa Lahan Ormas di Pekanbaru Putus Jalan Umum
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren