Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti perintah Kejaksaan Angung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti wanti-wanti Pemda dalam merelokasi refocusing anggaran percepatan penanggulangan Covid-19.
"Kita mendapatkan arahan pimpinan untuk proaktif melakukan pengawasan agar relokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran. Terlebih ini untuk penanggulangan bencana," kata, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko,SH, Selasa (13/4/20) siang.
Menyikapi hal itu, ia menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat berhati-hati dalam merelokasi anggaran terkait.
"Kita tak mau nanti didepan ketahuan ada titipan dan penumpang gelap yang ambil kesempatan. Jadi, kepada Pemangku kebijakan terkait dapat lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak dan menjadi korban atas kejahatan Tipikor oknum tertentu," ujarnya.
Dibeberkannya, pesan atas himbauan tersebut langsung dibeberkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini melalui surat edaran. Terlebih terhadap perintah tersebut setiap mereka jajaran di bawah Kejagung diminta dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran tersebut melalui pendampingan. Baik diminta, maupun tidak.
"Perintah itu langsung dari Kejagung agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020. Caranya dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19," bebernya.
Selain pendampingan, dibeberkannya jika Jaksa Agung juga meminta Kejari Selatpanjang melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud.
"Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19 agar dapat segera ditindaklanjuti," bebernya.
Tak main-main, hukuman yang dapat disanksikan kepada pelaku kejahatan tersebut seperti dibeberkan Miko berpotensi pada hukuman mati.
"Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati, oleh karenanya kita wajib saling mengingatkan, intinya tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kita siap mendampingi" bebernya.

Berita Lainnya
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Akan Terungkap! Saksi Mahkota Siap Bongkar Peran 4 Terdakwa Pembunuh Nenek Dumaris
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Sadis! Dua Pemuda di Inhil, Tikam Kakak Ipar di Depan Suami Sendiri
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Polres Inhu Ringkus Gerombolan Curanmor Satu diantaranya Pelajar SMA
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi