• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020 15:23:54 WIB Dibaca : 1534 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Selain dinilai aneh. Pengunduran diri Kasmarni istri tersangka korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril sebagai saksi  sebagai bentuk pengangkangan terhadap KPK (Komisi  Pemberantasan Korupsi). Sebab Balon Bupati Bengkalis 2020 tersebut  dihadirkan sebagai saksi dalam pembuktian dakwaan kedua, terkait aliran dana Rp. 23.6 M dari dua orang pengusaha sawit yang melibatkan Kasmarni sebagai penerima  baik langsung maupun melalui rekening pribadinya.
Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum 
R.Adnan, S.H., MH, kepada awak media, Kamis, (27/8). 

Menurut Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini, memang dalam aturannya saksi dapat mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.
"Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan Jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp 23.6 M dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui terkait aliran dana tersebut," kata R. Adnan heran.

Oleh karena itu, sebagai orang yang memahami hukum, dirinya tidak dapat memahami pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan mundurnya Kasmarni sebagai saksi.
"Dengan tidak berpikir buruk ya, ini ada sesuatu yang janggal. Kalau pendapat saya, dengan bukti yang ada, Kasmarni itu mestinya sudah jadi tersangka," tegasnya.

Hal yang tak berbeda juga disampaikan oleh pakar hukum Dr. Nurul Huda. Menurut dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini, perlu dipertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan mundurnya saksi.

"Namun demikian, dengan mundurnya Kasmarni sebagai saksi, secara diam-dian Kasmarni mengakui dakwan Jaksa terkait aliran dana Rp.23.6 M dari pengusaha sawit tersebut," kata Nurul Huda.

Di awal sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8), Kasmarni menyampaikan langsung pengunduran dirinya sebagai saksi.

"Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.
Alasan  mengundurkan diri sebagai saksi itu, menurut Kasmarni, yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin.

"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberataan terhadap permohonan Kasmarni itu.

"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU. Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut.

"Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Selain Kasmarni,  persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan 2 orang saksi lainnya, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha sawit yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni. Jonny Tjoa mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat.

"Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," akunya Jonny.

Diakui, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik kelapa sawit miliknya.

"Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi tandan buah segar sawit masyarakat untuk masuk ke pabriknya.

"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya. 

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya.

"Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto. Ia menyampaikan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," ungkap Adyanto.

Uang itu, lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019.

"Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu. Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," akunya. (*)


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polda Riau Keluarkan Hasil Autopsi Meninggalnya Siswa SD di Inhu, Ini Penyebabnya?

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara

Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak

Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti

Papan informasi Anggaran Tak di pasang, Ada apa Dengan proyek ini?

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi

Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan

2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 2 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 3 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 4 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 5 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 6 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 7 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 8 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media