Polda Riau Profiling Dalang Kerusuhan PT SSL: Ada Pemilik Lahan 400 Hektare

BUALBUAL.com - Polda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan memperingatkan Pemerintah Kabupaten Siak agar lebih berhati-hati dalam menyikapi konflik lahan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak. Peringatan ini muncul menyusul kerusuhan yang terjadi di lokasi tersebut, di mana kepolisian menduga adanya peran "cukong" atau pemodal besar di balik konflik agraria yang memanas.
Kombes Asep menegaskan bahwa tidak semua pihak yang mengklaim lahan di kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hasil penyelidikan dan profiling polisi mengindikasikan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan situasi konflik lahan demi kepentingan pribadi, sehingga dikhawatirkan perjuangan pemerintah daerah akan salah sasaran dan justru menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,” tegas Asep, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Kombes Asep menegaskan bahwa kawasan yang disengketakan merupakan hutan negara dengan izin pengelolaan sah untuk PT SSL dari Kementerian Kehutanan, bukan peruntukannya sebagai kebun sawit. Ironisnya, dalam area tersebut ditemukan oknum-oknum kaya yang justru menguasai lahan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit pribadi.
“Kami temukan ada yang punya 400 hektare kebun sawit. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektare lebih, dan YC yang memiliki 184 hektare. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?” ungkap Asep.
Dirkrimum Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang di balik aksi kerusuhan. "Kami sudah melakukan profiling dan akan menangkap semua cukong tersebut agar masyarakat kecil tidak menjadi korban," ujarnya.
Kepada Bupati Siak, Asep menyarankan agar verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap klaim masyarakat. Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.
“Silahkan diperjuangkan Bu Bupati, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok cukong, bukan masyarakat miskin. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan,” jelasnya.
Dalam pernyataan itu, Asep juga menyoroti klaim sepihak terhadap lahan seluas 9.000 hektare dari total 19.450 hektare di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan klaim itu benar-benar milik masyarakat atau justru dikuasai oleh oknum berkepentingan.
“Apakah 9.000 hektare itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan? Belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri,” tuturnya.
Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL, yang sebelumnya telah menjerat 13 orang pelaku, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Bahkan, massa juga menjarah barang pekerja PT SSL hingga membuat para korban trauma. Pembakaran itu diduga karena konflik lahan antara warga dengan perusahaan.
Berita Lainnya
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Lagi Masih DPO
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati