Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara

BUALBUAL.com - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu betul-betul menjadi mimpi buruk bagi B (56), oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Akibat pelaksanaan Pilkada ini, kini dia harus mendekam di balik penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Ia dinyatakan tidak netral dan terlibat ikut mengkampanyekan Paslon nomor 4, Adi Sukemi-M Rais. Ironisnya lagi, Paslon yang ia dukung justru kalah di Pilkada Pelalawan.
Bak kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Seperti itulah nasib pria paruh baya tersebut. Dimana Kamis (7/1/2021) kemarin adalah hari terakhir bagi dirinya menghirup udara bebas. Hal ini seiring eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melaksanakan putusan PN Pelalawan.
Putusan hakim PN Pelalawan beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Baharudin terbukti bersalah terlibat tindak pidana Pilkada. Atas perbuatan ini, ia pun divonis 4 bulan penjara. Hanya saja, ketika dilakukan eksekusi waktu itu oleh jaksa, tenyata hasil pemeriksaan rapid tes terhadap yang bersangkutan reaktif.
"Sebetulnya, paska putusan PN, kita sudah berupaya melakukan eksekusi. Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan rapid tes terhadap yang bersangkutan reaktif. Gugus Covid-19 menyarankan untuk dilakukan isolasi, hingga terpidana betul-betul bersih dari Covid," terang Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Riki Syaputra, SH, MH, Jumat (8/1/2021).
Proses eksekusi terhadap terpidana ini kemarin, berjalan lancar. Ia datang ke kantor Kejari seorang diri.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis serta bebas dari Covid-19, langsung kita antar ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk di Pekanbaru," tandasnya.
Berita Lainnya
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan
Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Pengedar Narkoba Di Rupat Utara
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dengan Mobil Rental Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya