Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara

BUALBUAL.com - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu betul-betul menjadi mimpi buruk bagi B (56), oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Akibat pelaksanaan Pilkada ini, kini dia harus mendekam di balik penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Ia dinyatakan tidak netral dan terlibat ikut mengkampanyekan Paslon nomor 4, Adi Sukemi-M Rais. Ironisnya lagi, Paslon yang ia dukung justru kalah di Pilkada Pelalawan.
Bak kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Seperti itulah nasib pria paruh baya tersebut. Dimana Kamis (7/1/2021) kemarin adalah hari terakhir bagi dirinya menghirup udara bebas. Hal ini seiring eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melaksanakan putusan PN Pelalawan.
Putusan hakim PN Pelalawan beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Baharudin terbukti bersalah terlibat tindak pidana Pilkada. Atas perbuatan ini, ia pun divonis 4 bulan penjara. Hanya saja, ketika dilakukan eksekusi waktu itu oleh jaksa, tenyata hasil pemeriksaan rapid tes terhadap yang bersangkutan reaktif.
"Sebetulnya, paska putusan PN, kita sudah berupaya melakukan eksekusi. Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan rapid tes terhadap yang bersangkutan reaktif. Gugus Covid-19 menyarankan untuk dilakukan isolasi, hingga terpidana betul-betul bersih dari Covid," terang Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Riki Syaputra, SH, MH, Jumat (8/1/2021).
Proses eksekusi terhadap terpidana ini kemarin, berjalan lancar. Ia datang ke kantor Kejari seorang diri.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis serta bebas dari Covid-19, langsung kita antar ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk di Pekanbaru," tandasnya.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Ibu Rumah Tangga di Kotabumi Tengah Lampura Diduga Jualan Sabu
Eks Bendahara RSUD Bangkinang Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi BLUD Rp6,8 Miliar
Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Patroli Gabungan Polres Bengkalis Dan Polsek Mandau Gelar Ops KRYD
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Diduga Edarkan Shabu, 3 Pria Diamankan Polsek Siak Hulu di Desa Kubang Jaya
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim