Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang selebgram dan 25 Admin sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto saat melakukan konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).
"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut berinisial ASR dan AYP," ujar Wakapolda.
"Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.
Tanggal 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten di ruko jalan Citra raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 orang Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78.
"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," sebutnya.
Subiyanto menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam penangkapan tersebut, personil Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) undang- undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," H
himbau Wakapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu.
Turut hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin, Kasubdit V Siber, AKBP Yusriandi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat.

Berita Lainnya
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Fakta Baru di Sidang Abdul Wahid: Biaya Hotel hingga Transportasi Ditanggung Pribadi
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek
Siang Sosialisasi Narkoba! Malam Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Muara Langsat Diringkus Usai Melawan Polisi
Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis
Polsek Tembilahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka