LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
BUALBUAL.com - Dinilai membahayakan para pengendara sepeda motor dan mobil melintasinya, pemerintah diminta cepat tanggap atas rusak jembatan penghubung di Kecamatan Reteh.
Penegasan ini disampaikan Ketua Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Akmal SH, disebutkan banyak pengaduan masyarakat kepada pihaknya atas rusaknya jembatan penghubung yang membahayakan keselamatan dan jiwa warga yang melintasinya.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Provinsi Riau cepat tanggap atas kerusakan jembatan penghubung di Kecamatan Reteh ini, karena sudah banyak keluhan masyarakat baik secara langsung kepada kami atau diungkapkan di media sosial, " ungkap Akmal, Ahad (24/10/2021) di Tembilahan.
Dijelaskan, kerusakan jembatan ini sudah sering menyebabkan pengendara sepeda motor dan mobil yang tercebut ke dalam sungai, karena kondisi jembatan yang sudah rusak sangat parah.
"Jangan sampai nanti akibat jembatan yang rusak sangat parah ini menyebabkan timbulnya korban dari warga yang melintasinya," tegasnya.
Selama ini kerusakan jembatan ini diantisipasi warga setempat dengan menggunakan baha kayu seadanya sehingga ketahanannya tidak mampu menopang kendaraan yang melintas diatasnya. Jembatan ini akses satu-satu dari ibukota kabupaten, Tembilahan untuk menuju Kecamatan Reteh, maka terpaksa warga melintas jembatan rusak ini.
"Seharusnya ini harus segera menjadi priorotas untuk diperbaiki oleh pihak terkait, karena selama ini sudah kerap disuarakan warga di media sosial dan melalui pemberitaan, padahal ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang yang melintasinya, " imbuhnya.
Padahal, kondisi jalan dan jembatan yang bagus dan nyaman dilalui merupakan harga warga dan pemerintah yang abai atas infrastruktur jalan dan jembatan yang baik dapat dituntut secara secara hukum.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 273 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakaan kendaraan dan/atau barang. Ancaman Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 12.000.000.
Bila kecelakaan itu mengakibatkan luka berat, maka dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 2 disebutkan ancaman hukuman kurungan bagi penyelenggara jalan yang lalai menjadi paling lama 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.
Sementara jika korban tewas, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 3, disebutkan ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara jalan yang lalai bisa mencapai 5 tahun atau denda Rp 120.000.000.
Berita Lainnya
Sempat DPO, Dua Pelaku Curas di Kampung Aji Mesir Akhirnya Ditangkap Polisi
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai
Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu
Seorang DPO Kasus Perampokan di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Polda Riau Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Gading Gajah