LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh

BUALBUAL.com - Dinilai membahayakan para pengendara sepeda motor dan mobil melintasinya, pemerintah diminta cepat tanggap atas rusak jembatan penghubung di Kecamatan Reteh.
Penegasan ini disampaikan Ketua Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Akmal SH, disebutkan banyak pengaduan masyarakat kepada pihaknya atas rusaknya jembatan penghubung yang membahayakan keselamatan dan jiwa warga yang melintasinya.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Provinsi Riau cepat tanggap atas kerusakan jembatan penghubung di Kecamatan Reteh ini, karena sudah banyak keluhan masyarakat baik secara langsung kepada kami atau diungkapkan di media sosial, " ungkap Akmal, Ahad (24/10/2021) di Tembilahan.
Dijelaskan, kerusakan jembatan ini sudah sering menyebabkan pengendara sepeda motor dan mobil yang tercebut ke dalam sungai, karena kondisi jembatan yang sudah rusak sangat parah.
"Jangan sampai nanti akibat jembatan yang rusak sangat parah ini menyebabkan timbulnya korban dari warga yang melintasinya," tegasnya.
Selama ini kerusakan jembatan ini diantisipasi warga setempat dengan menggunakan baha kayu seadanya sehingga ketahanannya tidak mampu menopang kendaraan yang melintas diatasnya. Jembatan ini akses satu-satu dari ibukota kabupaten, Tembilahan untuk menuju Kecamatan Reteh, maka terpaksa warga melintas jembatan rusak ini.
"Seharusnya ini harus segera menjadi priorotas untuk diperbaiki oleh pihak terkait, karena selama ini sudah kerap disuarakan warga di media sosial dan melalui pemberitaan, padahal ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang yang melintasinya, " imbuhnya.
Padahal, kondisi jalan dan jembatan yang bagus dan nyaman dilalui merupakan harga warga dan pemerintah yang abai atas infrastruktur jalan dan jembatan yang baik dapat dituntut secara secara hukum.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 273 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakaan kendaraan dan/atau barang. Ancaman Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 12.000.000.
Bila kecelakaan itu mengakibatkan luka berat, maka dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 2 disebutkan ancaman hukuman kurungan bagi penyelenggara jalan yang lalai menjadi paling lama 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.
Sementara jika korban tewas, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 3, disebutkan ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara jalan yang lalai bisa mencapai 5 tahun atau denda Rp 120.000.000.
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil