• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh

Redaksi

Minggu, 24 Oktober 2021 15:49:08 WIB Dibaca : 778 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai membahayakan para pengendara sepeda motor dan mobil melintasinya, pemerintah diminta cepat tanggap atas rusak jembatan penghubung di Kecamatan Reteh. 

Penegasan ini disampaikan Ketua Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Akmal SH, disebutkan banyak pengaduan masyarakat kepada pihaknya atas rusaknya jembatan penghubung yang membahayakan keselamatan dan jiwa warga yang melintasinya. 

"Kami minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Provinsi Riau cepat tanggap atas kerusakan jembatan penghubung di Kecamatan Reteh ini, karena sudah banyak keluhan masyarakat baik secara langsung kepada kami atau diungkapkan di media sosial, " ungkap Akmal, Ahad (24/10/2021) di Tembilahan. 

Dijelaskan, kerusakan jembatan ini sudah sering menyebabkan pengendara sepeda motor dan mobil yang tercebut ke dalam sungai, karena kondisi jembatan yang sudah rusak sangat parah. 

"Jangan sampai nanti akibat jembatan yang rusak sangat parah ini menyebabkan timbulnya korban dari warga yang melintasinya," tegasnya. 

Selama ini kerusakan jembatan ini diantisipasi warga setempat dengan menggunakan baha kayu seadanya sehingga ketahanannya tidak mampu menopang kendaraan yang melintas diatasnya. Jembatan ini akses satu-satu dari ibukota kabupaten, Tembilahan untuk menuju Kecamatan Reteh, maka terpaksa warga melintas jembatan rusak ini. 

"Seharusnya ini harus segera menjadi priorotas untuk diperbaiki oleh pihak terkait, karena selama ini sudah kerap disuarakan warga di media sosial dan melalui pemberitaan, padahal ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang yang melintasinya, " imbuhnya. 

Padahal, kondisi jalan dan jembatan yang bagus dan nyaman dilalui merupakan harga warga dan pemerintah yang abai atas infrastruktur jalan dan jembatan yang baik dapat dituntut secara secara hukum.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 273 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakaan kendaraan dan/atau barang. Ancaman Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 12.000.000.

Bila kecelakaan itu mengakibatkan luka berat, maka dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 2 disebutkan ancaman hukuman kurungan bagi penyelenggara jalan yang lalai menjadi paling lama 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.

Sementara jika korban tewas, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 3, disebutkan ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara jalan yang lalai bisa mencapai 5 tahun atau denda Rp 120.000.000.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru

Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain

Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara

Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan

Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP

Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka

Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu

Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 5 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 6 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 7 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 8 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media