Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Dua Pemuda di Bengkalis yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis selama 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa masing-masing Indra alias Iin (28), warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan dan Yogi Hermanto (24), bekerja sebagai sopir truk air, warga Kelurahan Rimba Sekampung, Senin (10/8/2020) secara daring.
Menurut majelis hakim dipimpin Hendah Karmila Dewi, SH MH dengan dua anggota, bahwa kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menguasai atau memiliki barang haram edar itu. Dan, Ayat (2), dalam fakta persidangan ditemukan bukti sebanyak berat kotor 5 kg sabu-sabu.
"Kedua terdakwa divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Rabu (12/8/2020).
Dikatakan Ulwan, putusan majelis itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yakni hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan.
"Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa (10/3/2020) silam.
Mereka diamankan petugas di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar II, Pelabuhan BUMD Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pada saat itu polisi juga menyita barang bukti berat kotor sebanyak 5 kg disimpan di tas yang akan diseberangkan ke Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan BUMD dan melihat kedua terdakwa sedang menaiki sepeda motor membawa tas dan dengan gelagat yang mencurigakan.
Pada waktu ditangkap, terdakwa juga mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu milik A (DPO).
Selain bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan, tiga unit ponsel serta uang tunai Rp300 ribu.
Berita Lainnya
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Sempat DPO, Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polisi dan BC Tembilahan
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai