Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu

BUALBUAL.COM INHU– Setelah lebih dari dua bulan menanti keadilan, keluarga korban akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Nasriman alias Buyung, pelaku penabrakan terhadap dua orang bidan yakni Maisona Kamar dan Fira, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon. Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 Maret 2025 di Jalan Lintas Sudirman, Air Molek, yang menyebabkan kedua korban mengalami luka berat hingga cacat fisik.
“Kami pastikan pelaku sudah resmi ditahan di Polres Inhu,” tegas Misran.
Kecelakaan tragis itu terjadi saat Maisona Kamar, yang merupakan istri dari Ramlan, tengah membeli takjil selepas pulang bekerja. Saat hendak mengenakan helm, mobil Toyota Rush BM 1840 BK yang dikendarai Nasriman menabraknya dari belakang. Tubuh Maisona terseret beberapa meter bersama sepeda motor.
“Warga sekitar membantu mengangkat mobil yang menindih istri saya. Dia langsung dilarikan ke Klinik Viktori, lalu dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru,” ungkap Ramlan, suami korban.
Akibat kejadian itu, Maisona mengalami luka serius, dua luka terbuka dengan 14 jahitan, kening bengkak, memar di dada dan pinggang, serta keretakan pada tulang ekor. Hasil MRI mengungkapkan dua ruas tulang punggungnya bengkok dan dua bantalan tulangnya hilang, membuatnya mengalami sakit yang berkepanjangan dan sulit beraktivitas.
Sementara itu, Fira, yang juga bidan desa di Pasir Keranji, mengalami patah tulang rusuk dan masih belum dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Ironisnya, setelah kecelakaan, Ramlan suami dari Maisona justru dilaporkan oleh pihak pelaku atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.
“Saya yang istrinya ditabrak, tapi malah dilaporkan. Ini sungguh menyakitkan dan tidak adil,” kata Ramlan dengan nada kecewa.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Tim Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang telah diambil aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi Polres Inhu yang akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku. Ini adalah langkah awal menuju keadilan bagi para korban,” ujar Rudi.
Rudi juga menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke rumah korban Maisona dan Fira, melihat kondisi mereka, dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Berita Lainnya
Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Polsek Pranap Ringkus Pria Warga Inhil di Duga Pengerdar Sabu-Sabu
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa
Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Pulau Palas Inhil Ini Diamankan Polisi
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur