Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu
BUALBUAL.COM INHU– Setelah lebih dari dua bulan menanti keadilan, keluarga korban akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Nasriman alias Buyung, pelaku penabrakan terhadap dua orang bidan yakni Maisona Kamar dan Fira, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon. Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 Maret 2025 di Jalan Lintas Sudirman, Air Molek, yang menyebabkan kedua korban mengalami luka berat hingga cacat fisik.
“Kami pastikan pelaku sudah resmi ditahan di Polres Inhu,” tegas Misran.
Kecelakaan tragis itu terjadi saat Maisona Kamar, yang merupakan istri dari Ramlan, tengah membeli takjil selepas pulang bekerja. Saat hendak mengenakan helm, mobil Toyota Rush BM 1840 BK yang dikendarai Nasriman menabraknya dari belakang. Tubuh Maisona terseret beberapa meter bersama sepeda motor.
“Warga sekitar membantu mengangkat mobil yang menindih istri saya. Dia langsung dilarikan ke Klinik Viktori, lalu dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru,” ungkap Ramlan, suami korban.
Akibat kejadian itu, Maisona mengalami luka serius, dua luka terbuka dengan 14 jahitan, kening bengkak, memar di dada dan pinggang, serta keretakan pada tulang ekor. Hasil MRI mengungkapkan dua ruas tulang punggungnya bengkok dan dua bantalan tulangnya hilang, membuatnya mengalami sakit yang berkepanjangan dan sulit beraktivitas.
Sementara itu, Fira, yang juga bidan desa di Pasir Keranji, mengalami patah tulang rusuk dan masih belum dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Ironisnya, setelah kecelakaan, Ramlan suami dari Maisona justru dilaporkan oleh pihak pelaku atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.
“Saya yang istrinya ditabrak, tapi malah dilaporkan. Ini sungguh menyakitkan dan tidak adil,” kata Ramlan dengan nada kecewa.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Tim Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang telah diambil aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi Polres Inhu yang akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku. Ini adalah langkah awal menuju keadilan bagi para korban,” ujar Rudi.
Rudi juga menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke rumah korban Maisona dan Fira, melihat kondisi mereka, dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Berita Lainnya
Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos
Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis
Merasa Ditipu Toko Karmila Scarf, Korban Lapor ke Polisi
Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Polres Bintan Kembali Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal di 4 Lokasi Berbeda
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU
Polsek Lubuk Batu Jaya Bekuk Tiga Pelaku Narkoba
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah