Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam
BUALBUAL.com - Adelia Alias Gadel (20) ,Umur 20 warga JL. Tjoekol Soebroto Kel. Kelapa 7 Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban M. Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kelurahan Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki.
"Berdasarkan laporan korban tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu 3 Juni 2020.
Hendrik menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan pada itu korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka (terlapor) ikut campur kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pager rumah kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
"Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," jelas AKP Hendrik.
Berita Lainnya
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
Diduga Hendak Curi Sepeda Motor Warga Mulang Maya, Seorang Pria Diamankan Polisi
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika
Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung