• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Tidak Kantongi Izin,

Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas

Edi Bernan

Rabu, 17 Januari 2024 17:29:26 WIB Dibaca : 537 Kali
Cetak


RUPAT, BUALBUAL.com - Tergerus Perambahan, Hutan Bakau ( Mangrove ) di Pulau Rupat tepatnya di Desa Pàngkalan Nyirih.
Pembangunan Batching Plant milik Nkls di Desa Pangkalan Nyirih membabat habis lebih kurang 4 Ha Hutan Mangrove. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk kepentingan perusahaan yang diduga tidak memiliki Perizinan.( Rabu, 16/01/24)

Kondisi hutan mangrove di Kecamatan Rupat sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk aktivitas tambak dan pencurian kayu bakau. Upaya rehabilitasi mangrove terus dilakukan, termasuk  mengusung konsep perhutanan sosial.

Kepala Desa Pangkalan Nyirih Musalim saat ditemui dikantornya mengatakan, keberadaan Batching Plant milik Pengusaha bernizial NK sejauh ini tidak diketahui pihak Desa, dari laporan Masyarakat telah berjalan selama 1 Tahun.
"Dan ini salah satu dari perusahaan yang mengaibatkan rusaknya jembatàn Swuàri, yang saat ini diganti jadi jembatan dari Batang kelapa.
"kami juga sangat heran perusahaan yang kurang jelas perizinan tempat Usahanya, mendapat proyek pekerjaan di Rupat dan Rupat Utara,"terangnya.

Dari keterangan warga, awalnya Nkls mengganti rugii lahan milik Pak Jali seluas 2 H, teeletak pada bagian depan lahan lokasi Batcing Plant. Selanjutnya diduga kuat perusahaan milik Nikolas (saat ini dikelola Maykel), merambah luas hutan Mangrove ke arah laut lahan yang ada.
"Tanpa rasa sungkan Pihak perusahaan membabat habis hutan Mangrove, bahkan menurunkan alat berat dalam meratakan lahan.
Nampaknya pihak Nkls yang kerab dapat proyek di Rupat mendapat perlindungan, buktinya hingga saat ini masih tetap memperluas 
lahan dengan membabat habis Hutan Mangrove,"ujar salah sorang tokoh masyarakat yang sungkan namanya ditulis.

Ssmentara pihak perusahaan Nkls yang diwakili Maichel,telah dihubungi berulangkali,  sejauh ini belum memberi pejelasan.

Berdasarkan temuan diatas. bersangkutan NklS Cs,diduga keras telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bila benar, Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(beesambung)


Sumber : Tim /  Editor : EdiNurat


Berita Lainnya

CURI Gate Valve milik PT.CPI, 3 Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis.

Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 7 Pucuk Senjata, 3KG Sabu Berikut 9 Tersangka Diamankan

Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor

Mayat Wanita Cantik di Kebun Sawit Tapung Kampar Diduga Korban Pembunuhan

Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita

Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang

Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu, 12 Paket Siap Edar Disita

Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis

HEBOH! Lahan Dipatok dan Digali Parit, Warga Tantang PT BAI Buka Dokumen Kepemilikan Tanah

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba

Abdul Wahid Keras Tolak Tuduhan KPK: Saya Tak Pernah Minta Uang

Terkini +INDEKS

Taman Budaya Riau Akan Dikembangkan, Fungsi Ruang Ekspresi Budaya Tetap Dipertahankan

25 September 2026
Jovi dan Diego Mati Beruntun, Penyakit Pencernaan Gajah PLG Minas Jadi Tanda Tanya
25 September 2026
Somasi Berakhir, Keluarga Tengku Muchtar Anum Bakal Laporkan Tengku Toha ke Polisi
25 September 2026
Diduga Kuasai 60 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka
25 September 2026
APBD Riau 2027 Sekitar Rp10 Triliun, Rp3,89 Triliun untuk Belanja Pegawai
25 September 2026
Mati Lampu di Pekanbaru? Kini Warga Bisa Langsung Lapor ke 112
25 September 2026
Kapal Kayu Diburu hingga Pulau Halang, 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Ekstasi Diamankan
24 September 2026
Mobil Keluar-Masuk Bergantian Mencurigakan, Polda Riau Selidiki Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohul
24 September 2026
Gardu PLN Dipindahkan, Kawasan Masjid Annur Disiapkan Jadi Ruang Kegiatan dan UMKM
24 September 2026
20 Indikator Pemerintahan Digital Dipenuhi, Pemprov Riau Masih Diminta Lengkapi Eviden
24 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sponsor Batal Penuhi Kesepakatan, Pacu Jalur HUT Kuansing ke-27 di Sentajo Raya Batal
  • 2 Sabu 21 Kg dan 25 Ribu Ekstasi Disita, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau
  • 3 Polisi Benarkan Temuan Bangkai Diduga Paus 8 Meter di Mandah Inhil
  • 4 Tampil Tanpa Kekalahan, Taufik Sukses Persembahkan Emas untuk PGRI Inhil
  • 5 Viral Video Paus Mati Terdampar di Kuala Mandah, Polisi: Belum Ada Laporan Warga
  • 6 Polsek Peranap Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Kuantan, Mesin Dompeng Dirusak
  • 7 Besok Listrik Padam, PLN ULP Tembilahan Umumkan Daftar Wilayah Terdampak
  • 8 Herman Pimpin Golkar Inhil, Pesan Keras ke Kader: Tak Mau Besarkan Partai, Silakan Keluar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media