Diduga Tidak Kantongi Izin,
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
RUPAT, BUALBUAL.com - Tergerus Perambahan, Hutan Bakau ( Mangrove ) di Pulau Rupat tepatnya di Desa Pàngkalan Nyirih.
Pembangunan Batching Plant milik Nkls di Desa Pangkalan Nyirih membabat habis lebih kurang 4 Ha Hutan Mangrove. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk kepentingan perusahaan yang diduga tidak memiliki Perizinan.( Rabu, 16/01/24)
Kondisi hutan mangrove di Kecamatan Rupat sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk aktivitas tambak dan pencurian kayu bakau. Upaya rehabilitasi mangrove terus dilakukan, termasuk mengusung konsep perhutanan sosial.

Kepala Desa Pangkalan Nyirih Musalim saat ditemui dikantornya mengatakan, keberadaan Batching Plant milik Pengusaha bernizial NK sejauh ini tidak diketahui pihak Desa, dari laporan Masyarakat telah berjalan selama 1 Tahun.
"Dan ini salah satu dari perusahaan yang mengaibatkan rusaknya jembatàn Swuàri, yang saat ini diganti jadi jembatan dari Batang kelapa.
"kami juga sangat heran perusahaan yang kurang jelas perizinan tempat Usahanya, mendapat proyek pekerjaan di Rupat dan Rupat Utara,"terangnya.
Dari keterangan warga, awalnya Nkls mengganti rugii lahan milik Pak Jali seluas 2 H, teeletak pada bagian depan lahan lokasi Batcing Plant. Selanjutnya diduga kuat perusahaan milik Nikolas (saat ini dikelola Maykel), merambah luas hutan Mangrove ke arah laut lahan yang ada.
"Tanpa rasa sungkan Pihak perusahaan membabat habis hutan Mangrove, bahkan menurunkan alat berat dalam meratakan lahan.
Nampaknya pihak Nkls yang kerab dapat proyek di Rupat mendapat perlindungan, buktinya hingga saat ini masih tetap memperluas
lahan dengan membabat habis Hutan Mangrove,"ujar salah sorang tokoh masyarakat yang sungkan namanya ditulis.
Ssmentara pihak perusahaan Nkls yang diwakili Maichel,telah dihubungi berulangkali, sejauh ini belum memberi pejelasan.
Berdasarkan temuan diatas. bersangkutan NklS Cs,diduga keras telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bila benar, Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(beesambung)

Berita Lainnya
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Dikira Korban Begal, Ternyata Korban Nabrak Mobil Di Depannya
Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
Nekat Curi Kontak Infak, Pria Ini Dibekuk Personil Polsek Tambusai Utara
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Raihan di Ambang Vonis? Jaksa Rampungkan Dakwaan Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi