• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Tidak Kantongi Izin,

Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas

Edi Bernan

Rabu, 17 Januari 2024 17:29:26 WIB Dibaca : 483 Kali
Cetak


RUPAT, BUALBUAL.com - Tergerus Perambahan, Hutan Bakau ( Mangrove ) di Pulau Rupat tepatnya di Desa Pàngkalan Nyirih.
Pembangunan Batching Plant milik Nkls di Desa Pangkalan Nyirih membabat habis lebih kurang 4 Ha Hutan Mangrove. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk kepentingan perusahaan yang diduga tidak memiliki Perizinan.( Rabu, 16/01/24)

Kondisi hutan mangrove di Kecamatan Rupat sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk aktivitas tambak dan pencurian kayu bakau. Upaya rehabilitasi mangrove terus dilakukan, termasuk  mengusung konsep perhutanan sosial.

Kepala Desa Pangkalan Nyirih Musalim saat ditemui dikantornya mengatakan, keberadaan Batching Plant milik Pengusaha bernizial NK sejauh ini tidak diketahui pihak Desa, dari laporan Masyarakat telah berjalan selama 1 Tahun.
"Dan ini salah satu dari perusahaan yang mengaibatkan rusaknya jembatàn Swuàri, yang saat ini diganti jadi jembatan dari Batang kelapa.
"kami juga sangat heran perusahaan yang kurang jelas perizinan tempat Usahanya, mendapat proyek pekerjaan di Rupat dan Rupat Utara,"terangnya.

Dari keterangan warga, awalnya Nkls mengganti rugii lahan milik Pak Jali seluas 2 H, teeletak pada bagian depan lahan lokasi Batcing Plant. Selanjutnya diduga kuat perusahaan milik Nikolas (saat ini dikelola Maykel), merambah luas hutan Mangrove ke arah laut lahan yang ada.
"Tanpa rasa sungkan Pihak perusahaan membabat habis hutan Mangrove, bahkan menurunkan alat berat dalam meratakan lahan.
Nampaknya pihak Nkls yang kerab dapat proyek di Rupat mendapat perlindungan, buktinya hingga saat ini masih tetap memperluas 
lahan dengan membabat habis Hutan Mangrove,"ujar salah sorang tokoh masyarakat yang sungkan namanya ditulis.

Ssmentara pihak perusahaan Nkls yang diwakili Maichel,telah dihubungi berulangkali,  sejauh ini belum memberi pejelasan.

Berdasarkan temuan diatas. bersangkutan NklS Cs,diduga keras telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bila benar, Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(beesambung)


Sumber : Tim /  Editor : EdiNurat


Berita Lainnya

Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau

Diduga Tempat Maksiat, Pemkab Bengkalis Diminta Tutup Lavo Disc Mandau

Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan

Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu

Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung

Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan

Dari Laporan ke Damai: Dugaan Pelecehan Kades Belantaraya Berakhir, Rp25 Juta Jadi Kesepakatan

Satu Pelaku Ditangkap, Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia Diusut Tuntas

Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal

Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang

Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Terkini +INDEKS

WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Kian Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak

18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media