Abdul Wahid Keras Tolak Tuduhan KPK: Saya Tak Pernah Minta Uang
BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan kembali penolakannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Setelah sidang pembacaan eksepsi, Wahid menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu jauh dan tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa isu pergeseran anggaran yang dianggap bermasalah merupakan bagian dari proses birokrasi yang melibatkan banyak pihak, bukan keputusan pribadi seorang gubernur.
“Semua dibahas oleh TAPD, bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya menandatangani hasil pembahasan dalam bentuk pergub. Itu prosedur yang sah,” ujar Wahid di luar ruang sidang.
Wahid juga membantah narasi mengenai pertemuan tertutup di kediamannya yang disebut mengandung kejanggalan. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung normal sebagai arahan rutin kepala daerah kepada jajaran pemerintahannya.
“Ada penyitaan handphone atau hal-hal seperti yang diceritakan. Pertemuan itu hanya menyampaikan garis kebijakan agar pemerintahan berjalan searah,” jelasnya.
Terkait istilah “matahari kembar”, Wahid menegaskan hal itu hanyalah penegasan mengenai pentingnya satu garis komando dalam pemerintahan, bukan urusan politik atau kepentingan pribadi. Ia juga membantah tudingan paling berat, yaitu meminta dana kepada kepala OPD.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya tak pernah meminta uang kepada siapa pun,” tegasnya.
Wahid berharap masyarakat Riau tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang dan proses hukum dapat berjalan secara jujur dan terbuka.
“Saya mohon doa. Semoga saya diberi kekuatan menjalani semua ini dan kebenaran bisa terlihat,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.

Berita Lainnya
KPK Geledah Kuansing dan Pekanbaru, Dokumen Rahasia Hingga Mobil Land Cruiser Disita
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu
Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri