• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 09:52:11 WIB Dibaca : 763 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang karyawan swasta diamankan Polsek Tembilahan Hulu karena kedapatan mencuri kabel di PT Kokonako Indonesia Pulau Palas, Indragiri Hilir. 

Tersangka yang diamankan yaitu SU (33), yang tinggal di Mess PT. Kokonako jalan Lintas Provinsi desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Awalnya oleh petugas sekuriti, tersangka sempat diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pencurian dengan barang bukti gergaji besi, lalu saat itu tersangka akan dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.

Diperoleh keterangan, aksi pencurian kabel oleh oknum karyawan ini terjadi pada Jumat (20/1) sore, saat tersangka sedang bersih-bersih di ruang Wire House (WA). 

Saat itulah petugas sekuriti melihat tersangka memegang gergaji besi. Dari keterangan petugas security, tersangka tampak pucat ketika terlihat oleh petugas lalu dengan cepat tersangka menyimpan gergaji tersebut dibalik bajunya.

Pimpinan perusahaan bersama beberapa orang pegawai lalu memeriksa kedalam gudang Wire House dan menemukan bekas potongan kabel panel penyambung. 

Pimpinan perusahaan melaporkan pencurian itu ke pihak berwajib Polsek Tembilahan Hulu, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. Kokonako mengalami kerugian sebesar Rp. 433.384.000 (Empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian, atas perintah   Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani, personil Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap para saksi. 

Kapolsek AKP Sandy Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan dari TKP diperoleh informasi seorang karyawan PT. Kokonako inisial SU telah melarikan diri dari wilayah Perusahaan

"Dengan dibantu pihak perusahaan dilakukan pencaharian terhadap SU. Hingga pada Sabtu (22/1) sore, SU dapat diamankan oleh pihak perusahaan di jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling," ungkapnya, Senin (24/1/2022). 

Tersangka SU lalu diserahkan ke Polsek Tembilahan Hulu untuk di proses secara hukum.

"Dari keterangan tersangka, Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Kokonako dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukas Ipda Esra.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba

Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum

Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades

Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru

Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha

Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau

Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam

TERCIDUK! Polisi Sergap Mahasiswa Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Siak

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media