Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
BUALBUAL.com - Seorang karyawan swasta diamankan Polsek Tembilahan Hulu karena kedapatan mencuri kabel di PT Kokonako Indonesia Pulau Palas, Indragiri Hilir.
Tersangka yang diamankan yaitu SU (33), yang tinggal di Mess PT. Kokonako jalan Lintas Provinsi desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Awalnya oleh petugas sekuriti, tersangka sempat diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pencurian dengan barang bukti gergaji besi, lalu saat itu tersangka akan dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.
Diperoleh keterangan, aksi pencurian kabel oleh oknum karyawan ini terjadi pada Jumat (20/1) sore, saat tersangka sedang bersih-bersih di ruang Wire House (WA).
Saat itulah petugas sekuriti melihat tersangka memegang gergaji besi. Dari keterangan petugas security, tersangka tampak pucat ketika terlihat oleh petugas lalu dengan cepat tersangka menyimpan gergaji tersebut dibalik bajunya.
Pimpinan perusahaan bersama beberapa orang pegawai lalu memeriksa kedalam gudang Wire House dan menemukan bekas potongan kabel panel penyambung.
Pimpinan perusahaan melaporkan pencurian itu ke pihak berwajib Polsek Tembilahan Hulu, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. Kokonako mengalami kerugian sebesar Rp. 433.384.000 (Empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani, personil Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap para saksi.
Kapolsek AKP Sandy Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan dari TKP diperoleh informasi seorang karyawan PT. Kokonako inisial SU telah melarikan diri dari wilayah Perusahaan
"Dengan dibantu pihak perusahaan dilakukan pencaharian terhadap SU. Hingga pada Sabtu (22/1) sore, SU dapat diamankan oleh pihak perusahaan di jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling," ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Tersangka SU lalu diserahkan ke Polsek Tembilahan Hulu untuk di proses secara hukum.
"Dari keterangan tersangka, Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Kokonako dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukas Ipda Esra.
.jpg)

Berita Lainnya
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
TERCIDUK! Polisi Sergap Mahasiswa Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Siak