Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Rabu dini hari tadi (9/2/2022) 00.30 WIB berhasil dibekuk Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di rumah kediamannya.
Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak di tangkap
Dari tangannya turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat nopol (mik korban) dan 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, bahwa terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 an pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Terkait kronologis kejadian, lanjut Kasat, hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 WIB korban mengendarai sepeda motor miliknya menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.
"Salah seorang dari pelaku langsung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban yang berisikan uang Rp 6 juta, 2 (dua) unit HP. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur," terang AKP Eko Rendi.
"Selanjutnya, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi (9/2/2022) pukul 00.30 WIB, salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya," ujar Kasat.
"Saat dilakukan penangkapan RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Kini terduga RSL berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi.
"Dari hasil pendalaman pemeriksaan, ternyata RSL merupakan residivis kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kend truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia juga di wilayah Lampung Utara," papar Kasat.
Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
Satreskrim Polres Bengkalis, Gulung Sindikat Pencuri HP di Jalinsum Duri -Pinggir
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi 'Bawa 1,8 Kg Sabu'
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru