Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Rabu dini hari tadi (9/2/2022) 00.30 WIB berhasil dibekuk Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di rumah kediamannya.
Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak di tangkap
Dari tangannya turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam no.pol A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat nopol (mik korban) dan 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, bahwa terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 an pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Terkait kronologis kejadian, lanjut Kasat, hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 WIB korban mengendarai sepeda motor miliknya menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor.
"Salah seorang dari pelaku langsung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor, sambil merampas tas warna coklat milik korban yang berisikan uang Rp 6 juta, 2 (dua) unit HP. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur," terang AKP Eko Rendi.
"Selanjutnya, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari tadi (9/2/2022) pukul 00.30 WIB, salah seorang dari terduga pelaku inisial RSL berhasil kami ringkus di rumah kediamannya," ujar Kasat.
"Saat dilakukan penangkapan RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Kini terduga RSL berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum, sebelumnya telah mendapat perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi.
"Dari hasil pendalaman pemeriksaan, ternyata RSL merupakan residivis kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kend truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia juga di wilayah Lampung Utara," papar Kasat.


Berita Lainnya
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita
Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok
Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura
Tiga Pelaku di Tahan Polisi, Narkoba Jenis Sabu Asal Negeri Jiran Masuk Lewat Bengkalis
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan