Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
BualBual.Com - Dugaan timbulkan kerugian Negara, Polres Bengkalis lakukan Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Yang Diterima Oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis Sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah).
Kerugian negara yang Bersumber Dari APBD Kab. Bengkalis T.A 2019 / 2020 dengan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat KPU RI.
Pengungkapan kasus penyelewengan Dana Hibah tersebut, berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / IV / 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 25 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Keberhasilan proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis diungkapkan kepada Masyarakat melalui Press Release yang dilakukan di Mako Polres Bengkalis,Selasa tanggal 09 Mei 2023 jam 11.30 wib s.d. Selesai.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK.MH di sampaikan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,SIK.MH menuturkan proses hukum hingga ditetapkannya 4 tersangka, An.CN, HR, PH, dan MH.
"Berdasarkan barang bukti, beberapa keterangan saksi, telah dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka,"ungkap Kasat Reskrim M.Reza, dalam press release.
Kapolres juga menambahkan, selanjutnya berkas akan diteruskan ke JPU pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.
" Tim Reskrim akan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu,"ungkap Kapolres Bimo.
Selain Kapolres, Giat Press Release juga dihadiri, Kompol Harris Nur Sanjaya SH.SIK.MH, Iptu Hasan Basri,SIK.MH, Brioka Juliandi Bazrah S.Pd,Bripka Ariyadi SH, Briotu Ariyadi SH, Briptu Ryan Krisandi Silalahi SH, Briptu Delyana Lorenza,SH dan Bripda Tao Agung Haloho.
-
-
Berita Lainnya
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan
Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU
Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar
Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida