Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam

BUALBUAL.com - Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Jaring Sriwijaya 2020 mengamankan Kapal Motor Wahyu beserta 9 ABK kapal pada hari Minggu 31 Mei 2020, di sekitar perairan Nongsa Batam.
Diduga KM Wahyu membawa muatan Barang Kena Cukai Hasil Tegahan (BKC HT) ilegal asal Singapura. Kapal beserta muatannya dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat agar kapal berhenti,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto yang disampaikan Bagian Humas Kanwilsus DJBC Kepri dalam siaran Pers- Nomor 12/WBC. 04/2020 melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (3/6) siang.
Dijelaskan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kapal kayu yang tidak mengaktifkan instrument AIS yang diduga memuat barang dari perairan Singapura menuju ke Perairan Nongsa, Batam.
Setelah dilakukan pemantauan, kapal telah memasuki perairan Indonesia pada pukul 13.51Wib.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC mendekati kapal tersebut sekitar pukul 14.15 Wib, Satgas Patroli Laut BC melihat sebuah kapal kayu dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang didapat. Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC segera melakukan pengejaran atas kapal kayu tersebut.
Setelah mendekati kapal tersebut, Satgas Patroli Laut BC memberikan isyarat lisan untuk berhenti, akan tetapi pada saat berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan awal kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri.
Kemudian, Satgas Patroli Laut memberikan perintah untuk berhenti tidak dihiraukan oleh kapal tersebut, akhirnya Satgas Patroli Laut BC melepaskan tembakan peringatan sebagai isyarat peringatan terhadap Kapal tersebut agar berhenti.
Sekitar Pukul 15.00 WIB Satgas Patroli Laut BC berhasil sandar pada kapal yang kemudian diketahui adalah KM. Wahyu dengan total ABK 9 orang yang mengangkut muatan berupa BKC HT,ungkapnya Agus Yulianto.
Terakhir, Agus Yulianto mengatakan, penindakan terhadap KM Wahyu yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC tersebut dilaksanakan sebagai upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya.
Lebih lanjut, Agus Yulianto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Patroli Laut BC tersebut adalah untuk melindungi industrI dalam negeri dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi COVID-19 saat ini,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali