Kerugian Hingga Puluhan Juta
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
BUALBUAL.com - Dua (2) pelaku aksi Pencurian dengan pemberatan disebuah toko milik warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, berhasil ditangkap Polsek Kateman.
Pelaku inisial DA (37) dan JU (34). Sementara pemilik toko atau korban, Ar (49) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 21.046.000,- (dua puluh satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
Pengungkapan tindak pidana Curat tersebut dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra bermula saat istri Ar, Se (37) terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko, pada Selasa (11/5) lalu sekitar pukul 03:00 wib.
"Suami istri itu lalu melihat tokonya dan barang dalam keadaan berantakan, kemudian mengecek barang apa saja yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan. saat itu ada ditemukan barang bukti 1 buah linggis dan 1 buah gembok di TKP," ujarnya.
Adapun barang yang hilang dari keterangan Polres Inhil berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk dan ukuran. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Rabu (12/5).
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Kateman, diketahui pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat tersebut adalah DA dan JU warga Kelurahan Tagaraja. Pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 19.30 dilakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja, saat dilakukan penangkapan DA meronta, melarikan diri dan meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan," kata Ipda Esra.
Ipda Esra mengatakan hasil interogasi terhadap DA mengakui bahwa dirinya melakukan Pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan JU, dan pada pukul 20.15 tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman, selaku penadah.
"Pelaku penadah, JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman dirumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai 2 juta hasil dari penjualan rokok," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.040.000.
"Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," ujar Ipda Esra.

Berita Lainnya
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
Nekat Panjat Plafon Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi
Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu
Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri