Sengketa 55,2 Hektare
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
BUALBUAL.com - Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali memasuki dan menguasai secara fisik areal perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (05/09/2026).
Sekitar 50 orang dari anggota kelompok Tani dan unsur pengamanan berada di lokasi. Personel kepolisian turut melakukan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah benturan antar pihak.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., menegaskan bahwa kehadiran masyarakat bukan untuk melakukan kekerasan maupun tindakan anarkis, melainkan untuk memulihkan penguasaan faktual atas kebun sawit yang mereka klaim telah dibuka, ditanam, dirawat, dan dikelola selama puluhan tahun.
Menurut kelompok Tani, lahan tersebut mulai dibuka sejak 1992 dan kemudian dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit sekitar 2011. Kebun disebut terus dirawat dan dipanen hingga Oktober 2024.
Objek yang disengketakan disebut memiliki luas sekitar 55,2 hektare. Kelompok juga mengaku memiliki sejumlah dokumen terkait riwayat penguasaan dan penguasaan fisik tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Muara Langsat serta diketahui Camat Sentajo Raya.
Persoalan mencuat pada 8 Oktober 2024 ketika kelompok mendalilkan terjadi pengambilalihan penguasaan kebun oleh pihak yang dikaitkan dengan Esron Napitupulu dan pihak lainnya. Sejak itu, kelompok mengaku tidak lagi dapat mengakses dan mengelola kebun.
Berbagai upaya hukum kemudian ditempuh, mulai dari mediasi di Polres Kuansing, mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing, gugatan perdata hingga laporan pidana. Kelompok juga membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 terkait dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun.
Ikhsan menegaskan, langkah kelompok di lapangan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekerasan atau penetapan kepemilikan secara sepihak.
“Masyarakat ini bukan datang untuk mencari keributan. Mereka datang ke kebun yang menurut bukti dan riwayat penguasaan mereka dibuka, ditanam, dan dikelola selama bertahun-tahun. Tidak boleh ada kekerasan, perusakan, maupun tindakan melawan hukum dari pihak mana pun.”tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menempuh mekanisme hukum.
“Kalau ada pihak lain merasa mempunyai hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Kami memilih jalur hukum dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.”ucapnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penguasaan fisik tersebut bukan merupakan penetapan final mengenai kepemilikan lahan. Penentuan pihak yang paling berhak tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan bukti masing-masing pihak.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan akan menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Perjuangan hari ini bukan mencari konflik, melainkan mencari kepastian dan keadilan.”tuturnya.

Berita Lainnya
Pemkab Mesuji Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI
Begini Cara Daftarnya, Jika Kamu Mau Rp 3,5 Juta/Bulan dari Jokowi?
Berkunjung ke PPIT Imam Syafii, Marlin Berterimakasih kepada Qari & Qoriah Kepri
Pj Bupati Herman Kukuhkan Pengurus Cabang DMI Reteh Masa Khidmat 2024-2029
Bupati dan Wakil Bupati Rohil Berang, Perusahaan hanya Utus Perwakilan saat Rapat Koordinasi Forkopimda
Kesempatan Emas! Pemprov Riau Rekrut 90 Perawat BLUD, Cek Jadwal Pendaftarannya
Bupati Inhu Sebutkan ada 14 Kecamatan di Pandang Sebagai Rawan Karhutla
Bantu Masyarakat, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Paket Logistik
Lembaga Tepak Sirih Terima Alat Musik Hadroh dari Anggota DPD Instiawati Ayus
Cek Lokasi dan Syaratnya, Vaksin Booster Kedua di Pekanbaru sudah Dimulai
Komitmen Gubernur Syamsuar dan Saleh Djasit Bangun Pendidikan di Riau
Workshop Memasak, Masyarakat Berebut Foto dengan Misnarni Syamsuar