Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri

BUALBUAL.com– Setelah berlangsung beberapa tahun akhirnya PN Bengkalis lakukan eksekusi di Jalan Anggur Merah dan Anggur Hijau, RT 05, RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kehadiran Panitera PN Bengkalis yang diramaikan Tim Pengamanan dari Satuan Polres Bengkalis, menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Dari penelusuran awak media, Rabu, 21/09/23) berawal keluarga Anton Dwi Nugroho selaku termohon terlilit hutang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
dan sudah inkrah, serta wajib
mengosongkan bangunan rumah dan Homestay berukuran kurang lebih 1.152 Meter persegi miliknya.
“Kami mohon, berikan kami kompensasi sepekan lagi untuk membereskan barang barang kami,”ujar ahli waris termohon seusai pembacaan berita acara eksekusi.
Namun sayang, juru sita PN Bengkalis, tak menggubris permohonan tersebut, dan tetap melakukan eksekusi mengosongkan bangunan.
“Kita sudah memberikan waning setahun yang lalu, namun tidak ada respon dari termohon untuk mengosongkan bangunan. Hari ini merupakan puncaknya, termohon harus mengosongkan bangunan,”tegasnya Panitera PN Bengkalis, Tagor Payungan.
Juwita Marsel selaku pemenang lelang mengatakan, jika pihaknya juga mempunyai toleransi tinggi dalam bertindak. Keluarga termohon tetap menjadi prioritasnya mencarikan tempat sementara setelah pengosongan bangunan.
“Kita tidak tutup mata setelah pengosongan bangunan ini. Tetap kita sediakan tempat yang layak berupa rumah toko untuk tempat sementara tinggal dengan durasi selama empat bulan,”terangnya.
Keterangan Kapolres Bengkalis melalui Kabag Ops Kompol Oka mengatakan, satuan Gabungan Polres Bengkalis hanya dalam rangka pengamanan pelaksanaan eksekusi,
"Secara total tim pengamanan berjumlah lebih kurang 200 personil, kegiatan ini berjalan lancar," ucapnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Pirman Fadila.
Berita Lainnya
Polisi Tahan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Dugaan Perkara Pemalsuan Surat
Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
Viral di Sosmed, Polda Riau Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pengusaha
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kateman Karena Miliki Sabu
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?