Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
BUALBUAL.Com Inhu- Direktur Utama PT. UG ditahan di Rutan Polres Inhu terjerat kasus dugaan pengelapan pajak, tersangka AA terancam tindak pidana Pajak berdasarkan hasil berkas yang diterima Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dari Kanwil DJP Riau melalui Kepolisian Daerah Riau Kamis 8/9/2022.
Berkas perkara dinyatakan lengkap terhadap tersangka AA untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan maka kasus ini di limpahkan kepihak kejaksaan negeri rengat, sebut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi saat konferensi pers di Kejari Inhu.
"Tersangka AA melalui perusahaannya diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut," kata Fahmi.
Dari perwakilan Kepolisian Daerah Riau, Kompol M. Sipahutar menerangkan kerugian negara dari perbuatan tersangka AA di hitung mulai Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, Januari sampai dengan Juni 2015.
Pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 222.066.758. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak masih belum bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi sekurang-kurangnya Rp. 77.699.883.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Riau dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana ucapnya.
Kemudian Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian di dampingi Kasi Intel, Arico Novi Saputra meyampaikan penjelasan hukum yang menyeret tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
" Saat ini tersangka berada di Rutan Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,"kata Riko diakhir acara.

Berita Lainnya
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
8 Paket Siap Edar, Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Sabu
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Tiga Pria Pengedar Sabu di Ringkus Polres Inhu dalam Waktu Singkat
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi