Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu
BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan pada Sabtu, 07 Februari 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd. menjelaskan bahwa dua terduga pelaku masing-masing berinisial D.F. alias Lobo (45) dan M.A. (35). Keduanya berprofesi sebagai nelayan.
“Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku D.F. alias Lobo diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap AIPDA Juliandi, Minggu (08/02/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Dari hasil interogasi awal, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Berita Lainnya
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Demi Judi Online, Pemuda Pekanbaru Bobol Tempat Kerjanya Sendiri!
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Modus Baru! Sabu Dikemas Seperti Permen, Pengedar Ditangkap Polisi Bengkalis
''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara