Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu
BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan pada Sabtu, 07 Februari 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd. menjelaskan bahwa dua terduga pelaku masing-masing berinisial D.F. alias Lobo (45) dan M.A. (35). Keduanya berprofesi sebagai nelayan.
“Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku D.F. alias Lobo diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap AIPDA Juliandi, Minggu (08/02/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Dari hasil interogasi awal, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Berita Lainnya
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk di Tembilahan Hulu, Sabu 2,09 Gram Disita
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pelajar dan Pemuda Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Bengkalis
Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
Situasi Mulai Kondusif, Polisi Segel 8 Rumah Terkait Dugaan Narkoba di Panipahan Rohil
IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Tak Berkutik! Pria dan Wanita Ditangkap Beruntun dalam Kasus Sabu di Tembilahan
Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning