2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
BUALBUAL.com - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan. Mendengar vonis tersebut mereka langsung sujud syukur di depan majelis hakim.
Saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan yang juga ikut bersujud. Mereka terlihat bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer
Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.
Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.
Hal meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI.
Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Berita Lainnya
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis
Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie