• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 16:27:36 WIB Dibaca : 1348 Kali
Cetak
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sujud syukur karena divonis penjara seumur hidup. (Sumber foto: Detik.com).


BUALBUAL.com - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan. Mendengar vonis tersebut mereka langsung sujud syukur di depan majelis hakim.

Saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan yang juga ikut bersujud. Mereka terlihat bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer

Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.

Hal meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.


Sumber : Detik.com /


Berita Lainnya

Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil

Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan

Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur

Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara

Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi

Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor

Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis

43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis

Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?

Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 2 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 3 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 4 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 5 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 6 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 7 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 8 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media