2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati

BUALBUAL.com - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan. Mendengar vonis tersebut mereka langsung sujud syukur di depan majelis hakim.
Saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan yang juga ikut bersujud. Mereka terlihat bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer
Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.
Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.
Hal meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI.
Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.
Berita Lainnya
Polsek Kateman Ringkus 1 Pelaku Curat di Kompleks PT PSG Desa Air Tawar
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas
Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu
Tim Polsek Mandau, Dalami Perkara Penguasaan Tanah Milik PT.PHR
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin