Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan

BUALBUAL.COM INHU - Terhitung sejak 19-26 Juli 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran nakotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik 2024.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si diwakili Waka Polres Inhu,
Kompol Manapar Situmeang, SH., S.I.K., M.H, KBO Satreskrim, Iptu Ario Setyadi, S.H., M.H, PS Kaurmintu Satres Narkoba, Aiptu Kalbinur, S. Sos dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran di Mapolres Inhu Jumat, 26 Juli 2024 sore.
Dijelaskan Waka, dari 14 pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 20 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,9 gram serta 8 butir pil ekstasi. Sementara, sejak awal operasi Antik, yakni tanggal 12 Juli 2024 lalu, Polres Inhu dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 26 kasus narkoba, 32 orang tersangka, barang bukti sabu-sabu 645,51 gram serta 126 butir pil ekstasi.
"Operasi akan berakhir 2 Agustus 2024 mendatang, kita berharap menjelang itu, peredaran narkotika bisa ditekan," kata Waka Polres yang baru beberapa hari betugas di Polres Inhu.
Selain pengungkapan kasus narkoba, lanjut Waka, Polres Inhu melalui Polsek Pasir Penyu, juga berhasil mengamankan pelaku kasus pidana umum percobaan pembunuhan, yakni FU (27) warga asal Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, sedangkan korban, FR (33) warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.
Kasus percobaan pembunuhan dengan cara meracuni korban itu terjadi Jumat, 19 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations. Berdasarkan pengakuan tersangka setelah diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Sabtu 20 Juli 2024 lalu, motif perencanaan pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku pada korban yang tidak mau pindah.
Dimana, antara korban dan pelaku tinggal 1 rumah di perumahan karyawan PT TPP, Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala. Karena pelaku sudah menikah, maka pelaku minta korban untuk pindah rumah ke blok lain.
Berulang kali pelaku minta korban pindah rumah, namun korban tak juga pindah, meski perusahaan sudah menyiapkan perumahan khusus untuk karyawan yang belum menikah. Hingga akhirnya, Kamis 18 Juli 2024 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku memasukan racun kayu sebanyak dua sendok kedalam jirigen tempat air minum yang biasa dibawa korban kerja.
Paginya, sebelum korban berangkat kerja, pelaku kembali memasukan racun kayu ke dalam magig com dan kuali berisi gulai ayam yang masih berada diatas kompor milik korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengeluh pusing dan mual, kemudian kejang-kejang, melihat hal ini, teman-teman kerja korban berusaha membantu korban dan melarikannya ke Puskesmas terdekat. Hasil diagnosa petugas medis, korban keracunan. Hingga saat ini, korban masih dirawat secara intensif oleh pihak medis.
Disisi lain, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu, dalam hitungan menit, unit Reskrim tiba di lokasi kejadian untuk menyelidiki hal tersebut. Tak butuh waktu lama, esoknya, unit Reskrim mengamankan pelaku dan mengakui semua perbuatannya, bahkan ditemukan juga dikamar pelaku, botol racun kayu yang digunakan untuk membunuh korban.
"Tersangka kasus perencanaan pembangunan dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu," ucap Waka mengakhiri konferensi pers.
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Simak, Ini Seruan Ketua Umum Alumni PA 212 Atas Vonis Habib Rizieq Shihab
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Oknum PNS Pelaku Pembakaran Lahan 20 Hektare di Bengkalis Dituntut 8 Bulan Penjara
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan