Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, bersama unsur Forkopimcam dan pihak terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Selasar Mapolsek Bangko Pusako, Jalan Annas Maamun, Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Pusako IPTU Awi Ruben, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Juli Parulian, S.H., dan dihadiri oleh jajaran kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, pihak medis, perwakilan Kejaksaan Negeri (secara virtual), serta awak media.
Tersangka Suhartono alias Tono bin Sapon turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/III/2025 tertanggal 25 April 2025.
62 Gram Sabu Diamankan, 48 Gram Dimusnahkan
Dari total barang bukti sebanyak 62,27 gram sabu, sebanyak 48,85 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Sementara 10 gram lainnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau sebagai barang bukti dalam persidangan.
Kapolsek IPTU Awi Ruben menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh anggota Bripda Edi Pratama pada 25 April 2025. Disebutkan bahwa sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Bano I kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB, dua tersangka diamankan, yakni Rusli bin Jalaluddin dan Suhartono alias Tono bin Sapon. Dari rumah tersebut ditemukan 18 paket plastik bening kecil dan 7 paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu.
Keduanya mengakui bahwa isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dan langsung digiring ke Mapolsek Bangko Pusako untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemusnahan Disaksikan Langsung dan Dilakukan Sesuai Prosedur
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih hingga larut, kemudian dibuang ke tanah dan disiram air. Proses ini disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk tersangka.
Dalam sambutannya, IPTU Awi Ruben menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangko Pusako dan sekitarnya.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, sebagai bagian dari prosedur hukum.


Berita Lainnya
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Kawasan Konservasi, Polda Riau Ungkap Praktik Ilegal di TNTN
Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya