Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sabu 24 Kg dan Akun 'BAPAKU' Kisah Gelap Devi Ramadhan yang Berujung Tuntutan Mati
BUALBUAL.com - Devi Ramadhan, Pria asal Bandung, Provinsi Jawa Barat dituntut hukuman mati karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung berat barang bukti berupa sabu-sabu mencapai 24 kg.
Tuntutan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem.
“Menuntut pidana mati,” ujar JPU Azsmar, membacakan tuntutan.
Dalam sidang tersebut terungkap Devi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.
Devi Ramadhan ditangkap tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024 saat yang bersangkutan mengendarai mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah jok belakang mobil tersebut.
Devi sendiri mengaku hanya suruhan oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi Signal dengan akun bernama ‘BAPAKU’. Ia diperintahkan mengambil sabu-sabu di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersbeut Devi dijanjikan upah sebesar Rp6 juta per kilogram sabu yang dikirim.
Pengembangan penyelidikan dilakukan pada 1 Desember 2024, ketika polisi menggeledah kediaman Devi di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan yang diduga hasil dari aktivitas pengiriman narkotika.

Berita Lainnya
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Dirasakan Lamban Proses Hukum Pelaporan di Polda Riau, Korban Curhat ke Media
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda