Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Pada Kamis, 30 Maret 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Surianto sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing.
Sidang putusan dipimpin oleh Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua dengan Hakim anggota Samuel Pebrianto Marpaung dan Timothe Kecono Malye.
Terdakwa Rinto Surianto mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Nilam Sari dan Afrizal, juga divonis bersalah dengan vonis hukuman penjara 7 tahun dan 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebesar 10 tahun dan 3 tahun. Terdakwa Nilam masih berpikir-pikir atas vonis tersebut, sementara terdakwa Afrizal menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 27 September 2022, terjadi kasus pencurian yang menyebabkan kematian ibu dan anak di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.
Motif dari kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing R sebagai pelaku utama, N sebagai pelaku kedua, dan A sebagai pelaku ketiga. Terduga pelaku R diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, sementara N dan A sebagai pasangan suami istri diamankan di Kecamatan Pangean. R sendiri merupakan keponakan dari N, sedangkan N merupakan istri dari A.
Motif dari kasus ini terungkap setelah R ingin meminjam uang dari korban H dan S. Namun, karena R berpikiran gelap mata dan ingin membayar hutang, dia melakukan pencurian.
Ketika korban mengetahui perbuatannya, R melakukan tindak pidana penganiayaan dan membunuh kedua korban menggunakan kapak. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban H meninggal akibat pendarahan pada bagian kepala dan leher, sementara korban S meninggal karena luka pada bagian leher dan kepala.
Korban S terbangun setelah merasakan ada yang ingin mengambil perhiasan di tangannya dan langsung teriak mengetahui ada orang masuk rumahnya. Dengan panik, R lari ke dapur rumah korban dan menemukan sebuah kapak, yang digunakan untuk menghabisi kedua korban setelah korban H terbangun dan mengetahui perbuatannya.
Berita Lainnya
Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Plt. Kajari Seram Bagian Barat Hadiri Penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2025 secara Virtual
Pelaku Begal di Pekanbaru Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka
Lakukan Penusukan Pria Warga Rupat Ini, Diamankan Polsek Rupat