Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Pada Kamis, 30 Maret 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Surianto sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing.
Sidang putusan dipimpin oleh Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua dengan Hakim anggota Samuel Pebrianto Marpaung dan Timothe Kecono Malye.
Terdakwa Rinto Surianto mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Nilam Sari dan Afrizal, juga divonis bersalah dengan vonis hukuman penjara 7 tahun dan 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebesar 10 tahun dan 3 tahun. Terdakwa Nilam masih berpikir-pikir atas vonis tersebut, sementara terdakwa Afrizal menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 27 September 2022, terjadi kasus pencurian yang menyebabkan kematian ibu dan anak di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.
Motif dari kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing R sebagai pelaku utama, N sebagai pelaku kedua, dan A sebagai pelaku ketiga. Terduga pelaku R diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, sementara N dan A sebagai pasangan suami istri diamankan di Kecamatan Pangean. R sendiri merupakan keponakan dari N, sedangkan N merupakan istri dari A.
Motif dari kasus ini terungkap setelah R ingin meminjam uang dari korban H dan S. Namun, karena R berpikiran gelap mata dan ingin membayar hutang, dia melakukan pencurian.
Ketika korban mengetahui perbuatannya, R melakukan tindak pidana penganiayaan dan membunuh kedua korban menggunakan kapak. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban H meninggal akibat pendarahan pada bagian kepala dan leher, sementara korban S meninggal karena luka pada bagian leher dan kepala.
Korban S terbangun setelah merasakan ada yang ingin mengambil perhiasan di tangannya dan langsung teriak mengetahui ada orang masuk rumahnya. Dengan panik, R lari ke dapur rumah korban dan menemukan sebuah kapak, yang digunakan untuk menghabisi kedua korban setelah korban H terbangun dan mengetahui perbuatannya.
Berita Lainnya
Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia dan 6 Tersangka
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Bawa Sabu Ratusan Gram, Pemuda dan Pelajar Diciduk Polisi
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang