Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Pada Kamis, 30 Maret 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Surianto sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing.
Sidang putusan dipimpin oleh Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua dengan Hakim anggota Samuel Pebrianto Marpaung dan Timothe Kecono Malye.
Terdakwa Rinto Surianto mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Nilam Sari dan Afrizal, juga divonis bersalah dengan vonis hukuman penjara 7 tahun dan 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebesar 10 tahun dan 3 tahun. Terdakwa Nilam masih berpikir-pikir atas vonis tersebut, sementara terdakwa Afrizal menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 27 September 2022, terjadi kasus pencurian yang menyebabkan kematian ibu dan anak di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.
Motif dari kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing R sebagai pelaku utama, N sebagai pelaku kedua, dan A sebagai pelaku ketiga. Terduga pelaku R diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, sementara N dan A sebagai pasangan suami istri diamankan di Kecamatan Pangean. R sendiri merupakan keponakan dari N, sedangkan N merupakan istri dari A.
Motif dari kasus ini terungkap setelah R ingin meminjam uang dari korban H dan S. Namun, karena R berpikiran gelap mata dan ingin membayar hutang, dia melakukan pencurian.
Ketika korban mengetahui perbuatannya, R melakukan tindak pidana penganiayaan dan membunuh kedua korban menggunakan kapak. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban H meninggal akibat pendarahan pada bagian kepala dan leher, sementara korban S meninggal karena luka pada bagian leher dan kepala.
Korban S terbangun setelah merasakan ada yang ingin mengambil perhiasan di tangannya dan langsung teriak mengetahui ada orang masuk rumahnya. Dengan panik, R lari ke dapur rumah korban dan menemukan sebuah kapak, yang digunakan untuk menghabisi kedua korban setelah korban H terbangun dan mengetahui perbuatannya.
Berita Lainnya
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
24 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap di Riau
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib
Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis