Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
BUALBUAL.com - Polsek Dabo Singkep Polres Lingga lakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di Rumah korban FL di Sei. Lumpur Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH SIK MH melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ferdyando mengatakan, terhadap laporan Polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL (52) dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dalam kasus penganiayaan dan perusakan tersebut terhadap OW als KP (40) telah di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek di ruangan kerjany, Senin ( 28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan bahwa, penganiayan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP dengan cara mendatangi rumah korban FL saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di Grasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengenderai mobil Pick Up dan masuk ke halaman rumah korban.
"Selanjutnya tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya depan grasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut.
"Kemudian tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri disamping mobilnya, Selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban," jelasnya.
Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak Pagar tembok halaman rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar, sedangkan mobil korban merk. Toyota Rush rusak pada pintu belakang yaitu mengalami kemek/ penyet dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebahagian.
"Terhadap tersangka OW alias KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolsek.
"Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan Penahanan karena yang bersangkutan Proaktif dan di kenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup kapolsek.

Berita Lainnya
Digali dari Tanah Timbun, Polisi Temukan 240 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi di Kampung Dalam
Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket
Pelaku Pembunuhan Pria Muda di Dumai Riau Sudah Ditangkap
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP