Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
BUALBUAL.com - Polsek Dabo Singkep Polres Lingga lakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di Rumah korban FL di Sei. Lumpur Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH SIK MH melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ferdyando mengatakan, terhadap laporan Polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL (52) dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dalam kasus penganiayaan dan perusakan tersebut terhadap OW als KP (40) telah di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek di ruangan kerjany, Senin ( 28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan bahwa, penganiayan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP dengan cara mendatangi rumah korban FL saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di Grasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengenderai mobil Pick Up dan masuk ke halaman rumah korban.
"Selanjutnya tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya depan grasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut.
"Kemudian tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri disamping mobilnya, Selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban," jelasnya.
Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak Pagar tembok halaman rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar, sedangkan mobil korban merk. Toyota Rush rusak pada pintu belakang yaitu mengalami kemek/ penyet dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebahagian.
"Terhadap tersangka OW alias KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolsek.
"Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan Penahanan karena yang bersangkutan Proaktif dan di kenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup kapolsek.
Berita Lainnya
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara
Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin
Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis