Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan

BUALBUAL.com - Polsek Dabo Singkep Polres Lingga lakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dan perusakan mobil serta pagar halaman rumah milik korban FL (52) yang dilakukan tersangka OW alias KP (40) yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di Rumah korban FL di Sei. Lumpur Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH SIK MH melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ferdyando mengatakan, terhadap laporan Polisi nomor : LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, tanggal 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh korban FL (52) dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil serta pagar halaman rumahnya sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dalam kasus penganiayaan dan perusakan tersebut terhadap OW als KP (40) telah di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek di ruangan kerjany, Senin ( 28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan bahwa, penganiayan dan perusakan yang dilakukan tersangka OW alias KP dengan cara mendatangi rumah korban FL saat itu korban FL baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di Grasi mobil rumahnya, tiba-tiba tersangka OW alias KP datang dengan mengenderai mobil Pick Up dan masuk ke halaman rumah korban.
"Selanjutnya tersangka OW alias KP memutarkan mobilnya depan grasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut.
"Kemudian tersangka OW alias KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri disamping mobilnya, Selanjutnya tersangka OW alias KP langsung memukul korban," jelasnya.
Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak Pagar tembok halaman rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut kepala korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar, sedangkan mobil korban merk. Toyota Rush rusak pada pintu belakang yaitu mengalami kemek/ penyet dan kaca besarnya pecah dan pagar tembok halaman rumah korban rusak sebahagian.
"Terhadap tersangka OW alias KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolsek.
"Terhadap tersangka OW alias KP tidak dilakukan Penahanan karena yang bersangkutan Proaktif dan di kenakan wajib lapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutup kapolsek.
Berita Lainnya
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Polres Bengkalis Dan Dinas Terkait, Kembali Semprotkan Disinfektan
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Pencucian Uang serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau