Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL Axiata. Tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyebut keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
“Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam tempo singkat para pelaku berhasil diamankan,” ujar Budi, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi fasilitas publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan vital seperti telekomunikasi.
“Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan. Keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis adalah prioritas kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31). Mereka melakukan aksi pencurian pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di dua lokasi berbeda: tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.
“Dari tangan pelaku kita amankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu unit mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 2920 SII yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Yohn.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian.
Berdasarkan penyelidikan cepat dan informasi dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis. Mereka akhirnya ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yohn Mabel.
Berita Lainnya
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
DPO Curat Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raja bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Pria Ini Hampir 6 Bulan jadi buron Kasus penganiayaan, Polsek Tapunghilir Berhasil menangkap pelaku
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes