Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL Axiata. Tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyebut keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
“Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam tempo singkat para pelaku berhasil diamankan,” ujar Budi, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi fasilitas publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan vital seperti telekomunikasi.
“Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan. Keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis adalah prioritas kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31). Mereka melakukan aksi pencurian pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di dua lokasi berbeda: tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.
“Dari tangan pelaku kita amankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu unit mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 2920 SII yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Yohn.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian.
Berdasarkan penyelidikan cepat dan informasi dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis. Mereka akhirnya ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yohn Mabel.

Berita Lainnya
Tiga Orang Komplotan Maling Berhasil Dibekuk Polres Inhil
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Nekat Panjat Plafon Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
Tak Disangka! Sabu Disembunyikan Rapi di Kasur dan Casing HP, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Aksi Gagal, Dua Pencuri Motor Diamankan Usai Dikejar Warga di Pekanbaru