Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL Axiata. Tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyebut keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
“Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam tempo singkat para pelaku berhasil diamankan,” ujar Budi, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi fasilitas publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan vital seperti telekomunikasi.
“Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan. Keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis adalah prioritas kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31). Mereka melakukan aksi pencurian pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di dua lokasi berbeda: tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.
“Dari tangan pelaku kita amankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu unit mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 2920 SII yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Yohn.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian.
Berdasarkan penyelidikan cepat dan informasi dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis. Mereka akhirnya ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yohn Mabel.
Berita Lainnya
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Polda Riau Ungkap Kronologi dan Hasil Autopsi Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur di Inhu
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Kejari Kuansing Sita Rp493 Juta dari Kasus SPPD Fiktif di BPKAD
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika