Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
BUALBUAL.com - Bejat, dua orang pria di kabupaten Lampung Utara melakukan pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur secara bergantian.
Mereka masing masing MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pihaknya pada Kamis malam (14/4/2022) sekira pukul 22.30 WIB. Dasar laporan orang tua kandung korban.
"Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu (10/4/2022) di dua lokasi dan waktu yang berbeda," terang Kasat, Jumat (15/4/2022).
Berawal pada hari Minggu (10/4/2022) terduga MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA.
"Setelah bertemu sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun, seketika pelaku langsung memaksa agar korban membuka pakaian dan celananya, korbanpun menolak namun upayanya gagal lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban," jelas Kasat.
"Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk berisitirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban," tambahnya.
"Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, di sana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 WIB korban diantar pulang oleh pelaku MRA," ungkap AKP Eko.
Dari kejadian itu selama empat hari kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 20.30 WIB di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 WIB di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja.
"Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang kita lakukan pemeriksaan dan mereka keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Ditahan Kejari Inhil dan Diserahkan ke JPU
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Lagi, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sencalang Inhil
Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe
Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida
Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Pemilu Damai