Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/68036026367-img-20210908-wa0054.jpg)
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (1/9/ 2021) sekira pukul 17.20 WIB.
Pelaku berinisial AL warga Tembilahan, diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
"Selain pelaku, tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat kotor 10,81 gram," kata Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (8/9/2021).
Dijelaskan pihak Polres Inhil, penangkapan pelaku Narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani.
"AL ini berperan sebagai pengedar Sabu di sekitar Pekan Arba. Saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat, untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika yang diduga jenis Sabu serta alat transaksi Sabu," paparnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," jelasnya.
Berita Lainnya
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'
Terlibat Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Riau Minta Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri
Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Terdakwa 'G' Kasus Dugaan Korupsi di Disnakertrans Riau Lolos Dari Jerat Hukum