PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut, Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.
Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.
"Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klien kita," kata anggota kuasa hukum tergugat, Aziun Asyaari MH, Kamis (15/9/2022).
Aziun menjelaskan, dalam eksepsinya, kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau, dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.
Selain itu, eksepsi yang disampaikan kuasa tergugat juga menyebutkan, bahwa karena gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA).
Hal ini tegas disebutkan dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga, yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan tetua adat, ulama, dan tokoh masyarakat melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau.
Terkait hal itu, kuasa tergugat meminta perhatian pengadilan, bahwa penggugat sama sekali belum pernah mengajukan perselisihan tersebut kepada Dewan Kehormatan Adat (DKA), oleh karenanya terbukti menurut hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan perkara A-Quo.
Sebagai mana diketahui, bahwa Sahril Abubakar menggugat Tarlali, Jonadi Dasa, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, bahkan Gubernur Riau terkait dilaksanakan Mubeslub LAMR.
Berita Lainnya
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
Singgah Pesan Makanan, Pria di Inhil Malah Ancam Penjual Pakai Badik
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin
Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Ditunda