PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut, Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.
Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.
"Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klien kita," kata anggota kuasa hukum tergugat, Aziun Asyaari MH, Kamis (15/9/2022).
Aziun menjelaskan, dalam eksepsinya, kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau, dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.
Selain itu, eksepsi yang disampaikan kuasa tergugat juga menyebutkan, bahwa karena gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA).
Hal ini tegas disebutkan dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga, yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan tetua adat, ulama, dan tokoh masyarakat melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau.
Terkait hal itu, kuasa tergugat meminta perhatian pengadilan, bahwa penggugat sama sekali belum pernah mengajukan perselisihan tersebut kepada Dewan Kehormatan Adat (DKA), oleh karenanya terbukti menurut hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan perkara A-Quo.
Sebagai mana diketahui, bahwa Sahril Abubakar menggugat Tarlali, Jonadi Dasa, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, bahkan Gubernur Riau terkait dilaksanakan Mubeslub LAMR.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
Gerebek Penginapan di Bagan Batu, Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi
Kasus Dugaan Korupsi PUPR hingga DPRD Meranti Dilimpahkan ke Kejari
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN
Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu
Dua Pelaku pencuri Handphone Milik Warga Kotabumi Berhasil Diringkus Polisi
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024